DPMPTSP Kayong Utara Sambut Baik Penerbitan Perizinan Berusaha UMK
Lebih lanjut, Dirinya menungkapkan bahwa untuk pelaku usaha mikro dan kecil dalam perizinan diterapkan sistem online single submission (OSS).
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kayong Utara menyambut baik, kolaborasi dengan pihak terkait dalam Penerbitan perizinan berusaha UMK (usaha mikro dan kecil) melalui sistem online single submission (OSS).
Mengenai hal ini, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kayong Utara, Fahrun Najmi menyampaikan bahwa menyambut baik atas Penerbitan perizinan berusaha UMK (usaha mikro dan kecil) melalui sistem online single submission (OSS) ini.
"Kami menyambut baik respon tersebut, dan alhamdulillah pada hari ini dapat kita laksanakan di Istana Rakyat," ucapnya. Senin 5 September 2022.
Lebih lanjut, Dirinya menungkapkan bahwa untuk pelaku usaha mikro dan kecil dalam perizinan diterapkan sistem online single submission (OSS).
Baca juga: BPC Hipmi Kayong Utara Harap Sinergitas Pemkab Untuk Pengembangan Pelaku UMKM
"Untuk pelaku UMK kita mengadakan di DPMPTSP, dengan menggunakan sistem online single submission (OSS)," terangnya.
Untuk itu, Fahrun mengungkapkan bahwa Penerbitan perizinan berusaha UMK (usaha mikro dan kecil) melalui sistem online single submission (OSS) untuk memudahkan pelaku usaha di Kayong Utara mengembangkan usahanya.
"Ini sangat mudah sekali dan hari ini kita sama-sama melaksanakan, ini suatu cara untuk memudahkan kita untuk pembuatan NIB (nomor induk berusaha)," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News