Para Sopir Truk Keberatan Dengan Adanya Surat Edaran Pembatasan Operasional di Jembatan Kapuas 2
Dengan adanya kebijakan tersebut ia mengatakan akan berdampak terhadap aktivitas kerja para sopir, dan bisa berdampak sebagai menghambat rezeki para s
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sejumlah sopir angkutan roda 6 atau lebih mengaku keberatan dengan adanya surat edaran yang dilayangkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, berlaku pada hari Senin, 12 September 2022 mendatang.
Seperti yang dikatakan Rokib mengaku keberatan, dan menurutnya jika hanya untuk menghindari kemacetan bukan merupakan kesalahan pengguna jalan.
"Dengan adanya surat edaran ini, kami sangat keberatan, karena kalau soal mengulangi kemacetan bukan salah penggunaan jalan, harusnya itu tugas pengatur lalulintas, " katanya saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 2 September 2022.
Dengan adanya kebijakan tersebut ia mengatakan akan berdampak terhadap aktivitas kerja para sopir, dan bisa berdampak sebagai menghambat rezeki para sopir.
"Kalau cuma mengatasi dengan cara seperti ini, itu sama juga menghambat rezeki para pekerja sopir begitu, " katanya.
• Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Dimulai, Wako Edi ; Rekayasa Lalu Lintas Masih Kita Pelajari
Ia juga mengatakan aktivitas kendaraan angkutan roda 6 keatas bukan merupakan penyebab kemacetan yang terjadi selama ini.
"Dan kalau memang roda 6 keatas mengganggu atau membuat macet Jembatan, lalu bagaimana dengan Jembatan I itu jam sorenya yang selalu macet, apakah salahnya itu roda 6 apakah kendaraan roda 6 ada melintas di sana, karena selama ini kendaraan roda 6 selalu di salahkan, " katanya.
Hal senada juga disampaikan Hasan sopir Tronton yang mengaku tak setuju dengan adanya surat edaran tersebut.
"Lebih baik ditutup aja, jangan diadakan aktivitas kerja, yang ada ini malah diperpendek aktivitas kerja para sopir, " Katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News