Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Beri Rekomendasi Opsi DOB Wilayah Papua !
Bawaslu merekomendasikan dua pilihan terkait eksistensi pengawas pemilu di tiga DOB wilayah Papua.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bawaslu bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) membahas tindak lanjut pasca-pembentukan daerah otonom baru ( DOB ) di wilayah Papua dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bawaslu merekomendasikan dua pilihan terkait eksistensi pengawas pemilu di tiga DOB wilayah Papua.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang didampingi Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebutkan opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu yakni membentuk Bawaslu Provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua.
"Setelah lampiran II UU 7/2017 diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk Tim Seleksi pembentukan Bawaslu Provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," ungkap Bagja Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022
Bagja merinci, yang pertama menambahkan ketentuan dalam revisi UU 7/ 2017, yang mengatur bahwa pelaksananaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentukya Bawaslu Provinsi DOB.
" Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat Keputusan Bawaslu RI yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu Provinsi DOB," Ujar Bagja.
• Tahapan Pemilu 2024, PAN Akui Terbuka Untuk Semua Parpol Untuk Berkoalisi
Lebih lanjut, Bagja juga mengingatkan dalam UU 7/2017 belum mengakomodir pengaturan DOB. Kata dia, hal ini berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan terhadap kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, serta hak pilih.
Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja mengungkapkan ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak.
Ketiganya yakni potensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu. Yang kedua, potensi menimbulkan masalah pemilih ganda yakni terdaftar di provinsi DOB, serta perlu migrasi/ perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB.
Sebagai informasi, turut mendampingi pimpinan Bawaslu yaikni Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro dan Deputi Dukungan Teknis La Bayoni.
RDP ini juga dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam pimpinan KPU, serta Ketua DKPP Muhammad.
1. Sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga DOB di Provinsi Papua (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan) dan mengantisipasi akan terbentuknya satu DOB di wilayah Provinsi Papua Barat (Provinsi Papua Barat Daya).
Komisi II DPR RI bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP menyetujui untuk diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU 7/2017.
2. Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU 7/2017, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di Provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di wilayah Papua.
ini adalah seluruh tahapan Pemilu 2024
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, PAN Akui Terbuka Untuk Semua Parpol Untuk Berkoalisi
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Dengan adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan RDP dengan memberikan rekomendasi untuk daerah otonomi papua agar bisa ikut Pemilu 2024. (*)