PT Jasa Raharja Kalbar

Kecelakaan Tragis di Jalan Husein Hamzah, Jasa Raharja Gerak Cepat Serahkan Santunan

Seorang warga Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat menjadi korban dalam kecelakaan naas tersebut.

Tayang:
Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Kepala Cabang PT Jasa Raharja AA Lanang Dawan Wisnu Wardana melalui mobile service, Agung Wira, mengunjungi rumah duka berkoordinasi Bersama unit laka Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kecelakaan tragis di Jalan Husein Hamzah, Jumat sekitar pukul 14.10 WIB.

Seorang warga Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat menjadi korban dalam kecelakaan naas tersebut.

Diketahui korban yang sedang mengendarai sepeda Motor di Jalan Husein Hamzah dari arah sungai Jawi menuju ke arah sungai Kakap hendak memutar arah, ditabrak sebuah Mobil Box dari arah belakang.

Seketika korban tak sadarkan diri dan nyawa korban tidak dapat diselamatkan meninggal dunia di RS Antonius Pontianak.

Secara proaktif, Kepala Cabang PT Jasa Raharja AA Lanang Dawan Wisnu Wardana melalui mobile service Agung Wira, mengunjungi rumah duka berkoordinasi Bersama unit laka Polresta Pontianak.

Dalam Kurun 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan di Runut Landak

“Kunjungan dimaksudkan untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi, sekaligus melakukan survei keabsahan ahli waris untuk penyerahan santunan,” terang Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, AA Lanang Dawan Wisnu Wardana.

Mobile Service, Agung Wira secara proaktif juga membantu keluarga korban untuk melengkapi berkas administrasi pengajuan santunan Jasa Raharja.

Berkat kemudahan tersebut, keluarga korban melalui ahli waris Anak Kandung Korban telah menerima santunan sebesar Rp 50 Juta melalui Transfer ke Rekening untuk santunan almarhum orang tuanya.

“Sebagai wujud kehadiran negara dalam setiap musibah kecelakaan, kami telah melakukan apa yang menjadi kewajiban kami sepenuhnya. Petugas kami telah mendatangi rumah duka, dan proses penyelesaian santunan telah kami lakukan, sebagaimana komitmen kami yang harus menyelesaikan penyerahan santunan maksimal 3 hari untuk setiap kasus yang langsung ditangani kepolisian, kecuali kasus tersebut memerlukan pendalaman,” terang Wisnu.

Sukseskan Mukerda DPD Organda, Jasa Raharja Kalbar Gelar Kegiatan Sosialisasi

Adapun santunan yang diserahkan kepada ahli waris adalah sebesar Rp 50 Juta untuk korban meninggal dunia, jika Luka-luka mendapatkan jaminan pengobatan sebesar maksimal Rp 20 Juta.

Jika ternyata tidak memiliki ahli waris maka akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 Juta untuk pihak yang melakukan penguburan.

Hal ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 16/KMK.010 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

“Harapan kami, santunan ini dapat diterima keluarga korban untuk hal-hal yang bermanfaat, keluarga korban diberikan kekuatan dan kesabaran, serta semua amal bakti korban diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Wisnu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved