Lokal Populer
Disbunak Kalbar Percepaat Penetapan Harga TBS dan Dorong Bentuk Lembaga Untuk Petani Sawit Swadaya
mempercepat penetapan harga TBS sawit. Sebelumnya penetapan dilakukan dua kali dalam satu bulan menjadi empat kali dalam satu bulan
Penulis: Maskartini | Editor: Destriadi Yunas Jumasani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar berupaya mempercepat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan empat kali dalam sebulan agar sesuai perkembangan harga terkini.
"Fokus kami adalah mempercepat penetapan harga TBS sawit. Sebelumnya penetapan dilakukan dua kali dalam satu bulan menjadi empat kali dalam satu bulan," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Muhammad Munsif.
Pemerintah Provinsi Kalbar baru-baru ini merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan penetapan indeks K dan pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.
Munsif juga mengatakan hal ini juga guna mengakomodasi petani swadaya sawit terkait tata niaga. Pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan untuk membahas revisi Pergub tersebut.
• Pertemuan Antara Bupati Sambas, Asosiasi Petani Sawit dan Sopir Truk Bahas Angkutan TBS Sawit
Revisi regulasi yang ada dilakukan kata Munsif sebagai respons terhadap tuntutan para pekebun yang menyampaikan aspirasinya pada Juli lalu.
Dalam pergub tersebut, pihaknya mengakomodasi kepentingan pekebun swadaya, mulai dari jadwal penetapan harga TBS sawit, hingga harga minimal.
Mengenai harga TBS sawit swadaya, perusahaan diharapkan tidak memberikan harga lebih rendah dari harga penetapan yang paling rendah dari kebun mitra.
Biasanya penetapan harga TBS sawit yang paling rendah memiliki rendemen sekitar 16-17 persen, dan dari segi umur umumnya berusia tiga tahun.
Sementara aturan terkait harga minimal yang diambil dari harga terendah tersebut menurutnya tidak bersifat mandatori. Sebab, acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018.
"Kami harapkan di harga penetapan apapun untuk petani swadaya, harga terendah itu yang paling minimal. Mandatorinya itu bila mereka pekebun swadaya sudah terikat dengan sebuah perjanjian dengan perusahaan. Pergub untuk mengakomodir kepentingan petani swadaya," ujarnya.
Bentuk Kelembagaan
Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunnak ) Provinsi Kalbar terus mendorong pemerintah kabupaten atau kota dalam pembentukan kelembagaan untuk petani sawit swadaya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar Muhammad Munsif mengatakan hal ini agar dalam hal tata niaga sawit bisa dilindungi oleh aturan yang ada.
Munsif mengatakan hadirnya perkebunan sawit di Indonesia termasuk Kalbar sejak awal itu berbeda dengan komoditas lainnya. "Pemerintah telah mendesainnya seperti harus sudah berpasangan seperti ada kebun inti milik perusahaan dan plasma untuk masyarakat," ujarnya Selasa 30 Agustus 2022.
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Kota Pontianak |
![]() |
---|
Peran Penting Bunda Literasi Dalam Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Upaya Tingkatkan Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap di Kabupaten Kayong Utara |
![]() |
---|
Rancangan Besar Pembangunan Jangka Panjang Kota Singkawang |
![]() |
---|
Dukung Penggunaan Produk Lokal Sebagai Pertumbuhan Ekonomi Upaya Tekan Inflasi |
![]() |
---|