Praktis dan Cepat Mengurus E-KTP Secara Langsung, Bisa Jadi Satu Hari Dikantor Disdukcapil Terbaru !
Pada artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pembuatan E-KTP terbaru yang bisa dilakukan secara langsung di Disdukcapil.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk( KTP ) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang telah berusia 17 Tahun, dokumen E-KTP ini merupakan dokumen yang menerangkan identitas.
Dokumen KTP layaknya dokumen Kartu Keluarga, yaitu penerbitannya sama-sama dari kantor Disdukcapil.
Fungsi KTP secara umum adalah sebagai tanda pengenai dan untuk kegunaannya beragam, ada banyak keperluan yang membutuhkan E-KTP sebagai syarat utama.Â
Dokumen E-KTP merupakan dokumen yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuat SIM, membuat Rekening Bank bahkan untuk membuat sertifikat vaksin.
Pada artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pembuatan E-KTP terbaru yang bisa dilakukan secara langsung di Disdukcapil.
Untuk mengurus dokumen E-KTP bisa dilakukan dengan dua cara.
Cara pertama mengurusnya secara manual dengan datang langsung ke kantor Kecamatan atau disdukcapil.
Cara kedua adalah dengan cara online.
• Cara Mengurus Surat Keterangan KTP sementara sebagai dokumen Pengganti E-KTP Dengan Fungsi Sama
Untuk membuat dokumen E-KTP Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu anda persiapkan.
* Minimal berusia 17 tahun
* Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
* Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang datang dari luar negeri karena pindah.
* Poses selanjutnya yaitu datang langsung ke kantor des atau kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
• KTP Digital Kemendagri Masih Dalam Tahapan Uji Coba, Berikut Syarat dan Cara Membuatnya !
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, berikut cara atau langkah langkah untuk membuat E-KTP:
* Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar.
Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
* Datang ke Disdukcapil membawa persyaratan yang telah ditentukan, masuk ke loket pelayanan KTP dan serahkan berkas kepada petugas disana, serta sampaikan bahwa anda ingin membuat dokumen E-KTP.
* Penyerahan dokumen
Setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
* Ambil Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar saat E-KTP nanti diambil.
Surat ini juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.
Sebagai informasi tambahan bahwa saat ini untuk membuat E-KTP tidak mengeluarkan biaya apapun.
Perlu diingat bahwa untuk mengurus dokumen E-KTP ini harus pada jam kerja, Senin-Jumat.Â
Biasanya pelayanan dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB Proses pembuatan E-KTP memerlukan waktu satu hari kerja, akan tetapi hal ini juga menyesuaikan dengan jumlah antrian yang ada di kantor DukcapIl.
Cara ini kami sajikan untuk mempermudah bagi anda yang ingin mengurus pembuatan E-KTP, jika mengurus langsung ke Disdukcapil biasanya akan selesai dalam satu hari kerja. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-e-ktp-12.jpg)