Hingga Akhir Agustus Ada 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Sudah Ditangani Polres Mempawah
"Dua perkara ini segera masuk penanganan tahap 1. Untuk pelakunya merupakan orang dekat di sekitar lingkungan rumah korban," ujarnya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, mengungkapkan, hingga akhir Agustus 2022, ada sekitar lima perkara kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun seksual (pencabulan) yang sudah ditangani.
"Hingga saat ini, terdapat sekitar 5 perkara yang telah ditangani. Baik terkait kekerasan fisik terhadap anak, maupun kekerasan seksual (pencabulan)," tegasnya, Senin 29 Agustus 2022.
Dari lima perkara tersebut, lanjut Wendi, dimana saat ini hanya menyisakan dua perkara pencabulan yang segera masuk penanganan tahap 1.
"Dua perkara ini segera masuk penanganan tahap 1. Untuk pelakunya merupakan orang dekat di sekitar lingkungan rumah korban," ujarnya.
• Bhakti Bhayangkara Merdeka, Satlantas Polres Mempawah Salurkan Bansos
Ia menjelaskan, terkait perkara kekerasan terhadap anak maupun kekerasan seksual terhadap anak, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Mempawah.
"Jadi, kita terus berkoordinasi dengan pihak KPAID Mempawah, baik terkait pendampingan dan lainnya,"ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para orangtua untuk tetap mengawasi pergaulan anaknya.
"Dalam hal ini peran orangtua harus dijalankan. Orangtua harus selalu mengawasi dan waspada akan keberadaan anak saat berada di luar rumah," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News