Pemilu 2024
Gagal Ikut Pemilu 2024, Partai Berkarya Sarankan Kadernya Gabung Partai Lain
Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral ( Sekjen ) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang yang mengatakan jika berkas gugatan ditolak Bawaslu RI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Partai Beringin Karya ( Berkarya ) gagal mendaftar dalam tahapan pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran ditolak oleh KPU.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral ( Sekjen ) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang yang mengatakan jika berkas gugatan yang di adukan di tolak Bawaslu RI.
"Bagi insan politik untuk jadi penonton di Pesta Demokrasi rasanya tidaklah mungkin, pasti mereka akan mencari perahu atau partai untuk dapat menampung untuk menyalurkan hasrat dan aspirasinya," kata Andi dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Agustus 2022.
"Tentunya tidak ada paksaan bagi mereka untuk bertahan di Berkarya atau bergeser ke partai tertentu, tergantung kebutuhan dan keinginan masing-masing," uangkapnya
• Zulkifli Hasan Masuk Dalam Bakal Calon Presiden Hasil Rakernas III Partai PAN di Pemilu 2024
Sekjen Berkarya menyebutkan bagi kader yang
Ia mengatakan ada sejumlah partai yang bisa menampung kader yang akan pindah, mulai dari partai baru seperti Partai Republik Satu, GARUDA, PSI, PKN, BURUH, termasuk partai peserta Pemilu 2019 baik yang di parlemen maupun di luar parlemen.
"Komunikasi personal dengan pimpinan parpol tersebut sudah berjalan, tinggal masing-masing personal dan daerah menyesuaikan dan mengkomunikasikan kembali," katanya.
Tentunya alasan ini disampaikan oleh Sekjen berkarya merujuk pada keputusan Bawaslu melalui Rahmat Bagja yang menyatakan jika Bawaslu menolak berkas pengaduan dari pengadu yang merupakan kader partai Berkarya.
Bagja menyampaikan jika pihaknya akan membuka masa sidang pertama terkait dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi oleh teredu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Akan tetapi hanya ada dua parpol yaitu Partai Kedaulatan Rakyat-PBI.
Khusus untuk Berkarya dinyatakan ditolak dan tidak dilanjutkan.
"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 26 Agustus 2022.
• Pemilu 2024,Pendaftaran Calon Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022, Cek Syarat Calon DPD RI Disini !
Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material," ucap Rahmat Bagja.
Berikut adalah sederet masalah yang terjadi di internal Partai Berkarya yang kemudian menjadi pertimbangan untuk mempersilahkan kadernya mencari Parpol lain untuk maju di Pemilu 2024.