Lokal Populer
Manfaatkan Posisi Kerja Sebagai Kasir, Mantan Karyawan PT Pegadaian Korupsi Lebih dari Rp 433 Juta
Diduga korupsi hingga lebih dari 433 juta rupiah, Seorang mantan kasir di PT. Pegadaian Kota Pontianak ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Diduga korupsi hingga lebih dari 433 juta rupiah, Seorang mantan kasir di PT. Pegadaian Kota Pontianak ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa 23 Agustus 2022.
Tersangka yang diamankan tersebut seorang wanita berinisial DT, yang pernah bekerja di PT Pegadaian cabang Tabrani Ahmad dan Wahid Hasyim.
Memanfaatkan posisinya sebagai kasir, DT memanipulasi pembayaran dari nasabah untuk berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran cicilan, perpanjangan, transaksi angsuran mikro nasabah, uang muka mulia, top up dana pribadi, dan berbagai transaksi lainnya.
Dimana nasabah menerima struk pembayaran, namun uang yang dibayarkan oleh para nasabah tidak masuk ke dalam rekening PT. Pegadaian.
Hal tersebut dilakukan sejak bulan November 2020 hingga Desember 2020.
• Dugaan Korupsi Bank di Pontianak yang Rugikan Negara 5 Miliar, Kejari Pontianak Tahan 3 Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Hary Wibowo dan Kepala Seksi Intelegen Rudy Astanto saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak mengungkapkan kasus ini terkuak saat pihak PT Pegadaian melakukan audit secara internal dan mendapati adanya ketidaksesuaian laporan keuangan.
Dari hasil audit, pihak Pegadaian melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Wahyudi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka sebagai kasir yakni Saat nasabah membayar prodak transaksi menggunakan uang cash, tersangka menggunakan ATM atau kartu debet milik pribadinya melakukan transaksi pembayaran mengatasnamakan nasabah menggunakan mesin EDC.
Ketika bukti bayar sudah keluar, tersangka yang memiliki kewenangan atas hal tersebut melakukan pembatalan transaksi, sehingga walaupun bukti bayar sudah keluar, namun uang dalam kartu debet tersangka tidak berkurang.
"Jadi ketika nasabah bayar ke dia (tersangka) dia dapat uang kas, nasabah kan meminta bukti bayar, lalu tersangka menggesek kartu debitnya dia, ketika digesek keluar tanda bukti, tetapi sebelum itu divalidasi masuk ke rekening Pegadaian transaksi itu dibatalkan oleh tersangka, jadi di kartu debetnya tidak terpotong,"jelas Wahyudi.
Kasus ini dikatakan Wahyudi cukup sederhana, namun dalam pembuktian cukup rumit, dimana aliran uang dalam kasus ini kecil namun terjadi banyak transaksi.
Karena perbuatan tersangka PT Pegadaian merugi hingga 433 Juta rupiah. Dari pemeriksaan uang hasil korupsi tersebut telah habis digunakan oleh tersangka untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Operandi
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Kota Pontianak |
![]() |
---|
Peran Penting Bunda Literasi Dalam Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Upaya Tingkatkan Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap di Kabupaten Kayong Utara |
![]() |
---|
Rancangan Besar Pembangunan Jangka Panjang Kota Singkawang |
![]() |
---|
Dukung Penggunaan Produk Lokal Sebagai Pertumbuhan Ekonomi Upaya Tekan Inflasi |
![]() |
---|