Breaking News

Pemilu 2024

Junimart Girsang Tanggapi Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sarankan KPU Buat PKPU Terkait Pemilu 2024 !

Junimart mengatakan perhatian publik terhadap pemilu saat ini sangat tinggi, terkait dengan pelaksanaan pemilu

Editor: Peggy Dania

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peraturan KPU nomor 240 Ayat 1 huruf g Tahun 2017 sepertinya ditanggapi serius oleh publik, sebagaimana isi dari pasal tersebut adalah memperbolehkan mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.

Ditambah lagi dengan munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 dengan isi yang sama dengan pertimbangan Hak Azasi Manusia terutama Hak untuk Berpolitik semua orang.

Menanggapi hal tersebut anggota DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum segera menerbitkan peraturan KPU terkait dengan tata cara dan pelaksanaan pemilihan umum.

"Agar putusan itu tidak menjadi bola liar dan perdebatan di tengah masyarakat, saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang caleg ini," ujar Junimart, Rabu, 24 Agustus 2022.

Junimart mengatakan perhatian Publik terhadap pemilu saat ini sangat tinggi, terkait dengan pelaksanaan pemilu segala sesuatu harus segera ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Saat ini perhatian Publik sangat tinggi terhadap Pemilu, kata Junimart. Setiap hal terkait tata cara, tahapan, hingga pelaksanaan Pemilu harus segera ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.

" Jadi MA tidak salah dalam hal ini, karena hak politik juga telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Tinggal bagaimana KPU membuat aturan yang tepat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," Junimart 

Berikut Persyaratan Umum Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

Perpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Terdaftar sebagai pemilih;

j. Bersedia bekerja penuh waktu;

k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan

p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved