Bupati Paolus Hadi Buka Bimtek SPIP Terintegrasi di Lingkungan Pemkab Sanggau

Ini adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Diskominfo Sanggau.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat foto bersama usai membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Kegiatan dipusatkan di Ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Kalbar, Rabu 24 Agustus 2022. Diskominfo Sanggau. Ist. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Paolus Hadi membuka kegiatan bimbingan teknis ( Bimtek ) sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Kegiatan dipusatkan di Ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Kalbar, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa menurut peraturan badan pengawasan keuangan dan pembangunan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 sistem pengendalian intern (SDI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan.

"Dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,"katanya.

Baca juga: Bupati Paolus Hadi Tutup Turnamen Bulu Tangkis Aldy Jaya Cup 2022

SPIP lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu, adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

PH sapaan akrabnya mengatakan, kegiatan bimbingan teknis SPIP terintegrasi dengan maksud agar sesuai dengan misi ke 4 RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024 yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dimana misi ini dimaksudkan untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif dan profesional. Serta pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur dan efektif dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,”jelasnya.

Selain itu, salah satu dari tujuh yang tertuang didalam seven brand image adalah Sanggau tertib. Tertib yang dimaksudkan itu berlaku untuk pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kembali saya tegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk dapat memahami, memaknai dan menjabarkan serta mengambil Langkah-langkah kongkrit dalam mewujudkan Sanggau tertib tersebut,”tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved