Pemilu 2024

Bawaslu Perkuat Sinergi Untuk Cegah Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan.

Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Lembaga Bawaslu RI-Bawaslu Laksanakan Sinergisitas dalam tahapan pemilihan umum dan terkait fungsi mengawasi terhadap netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu. 

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

* Putusan DKPP;

* Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.

* Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kapupaten/ Kota

* Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

* Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

* Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

* Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

* Mengevaluasi pengawasan Pemilu

* Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU

* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved