Kepala Bapenda Kalbar Sebut Target Pajak Air Permukaan di 2022 Mencapai Rp 15 Miliar
Ia berharap target PAP ditahun ini bisa over target ditunjang dengan sosialisasi dengan adanya perubahan tarif air permeter kubik dari Rp 250 rupiah k
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ia menambahkan selama ini yang dikenakan pajak air permukaan berupa semua air yang dimanfaatkan di atas sungai, kecuali air laut. Kalau untuk sumur bor porsinya masuk ke pajak air tanah.
Dikatakannya adapun potensi yang harus di gali untuk PAP itu, semuanya rata-rata berpotensi untuk digali terus menerus.
"Kadang ada yang sudah terdata wajib pajak, tetapi ada perusahaan yang sampai saat ini mereka masih bingung . Mereka datang ke Bapenda dan mendaftarkan diri sebagai yang baru . Ini ditemukan oleh kepala UPT di lapangan, dimana kadang ada perusahaan daerah yang sebenarnya merupakan potensi dan mendaftarkan diri,"jelasnya.
Hal tersebutlah kedepan aman dioptimalkan terhadap pemungutan pajak air permukaannya . Dimana akan dikenakan pajak sesuai kebutuhan yang mereka gunakan.
"Kalau yang sudah daftar dan menunggak tetap ada tapi kita terus lakukan penagihan makanya UPT terus melakukan upaya penagihan PAP,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News