Cara Buat Surat Keterangan Domisili Di Kantor Desa Atau Kelurahan, Bawa Surat Permohonan Dari RT !

Surat Keterangan domisili sebagai bentuk Legalitas anda tinggal sementara diwilayah tersebut maka perlu untuk membuat surat keterangan Domisili.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi SKD-Berikut Informasi terbaru untuk anda yang ingin membuat surat keterangan domisili, anda harus mengurusnya di Kantor Desa atau Kelurahan dengan mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan, terutama adalah surat keterangan dari RT. 

* Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp6.000)

* Surat kuasa dengan materai Rp 10.000 jika pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan

Jika semua dokumen telah siap maka ikuti langkah selanjutnya...

1. Membuat surat permohonan dari RT 

Anda perlu membuat surat permohonan terlebih dahulu yang ditujukan kepada Ketua RT dan RW setempat.

Setelah itu, Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili.

Surat Permohonan ini berguna sebagai pengantar kepada petugas di desa dalam membuat Surat keterangan domisili anda.

2. Selanjutnya anda harus mengurus surat ini di kantor desa atau Kelurahan

Petugas di Kantor Desa akan memverifikasi data anda yang tadi dibuat RT.

Jika berkas Anda dinyatakan lengkap, proses selanjutnya Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa terkait.

Itulah cara mengurus pembuatan surat keterangan Domisili di Kantor Desa atau Kelurahaan, khusus untuk dokumen yang satu ini anda tidak dapat melakukan pembuatannya dengan cara online, melainkan harus datang langsung ke Kantor Desa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved