Bupati Sekadau Aron Harap Pemerintahan 7 Desa Baru Dapat Segera Dilaksanakan

Bupati Aron juga berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang bersama-sama telah berupaya sehingga 7 desa yang diajukan mendapatkan kode

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Bupati Sekadau Aron, di kantor Bupati Sekadau, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Sekadau Aron ungkap 7 desa pemekaran di Kabupaten Sekadau sudah dapatkan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri. Harap pemerintahan desa yang baru bisa segera dilaksanakan, Senin 22 Agustus 2022.

"Kemarin Kamis saya sudah menandatangani Perda tentang desa, karena 7 desa telah diberikan kode desa. Artinya 7 desa yang kita usulkan semuanya disetujui pemerintahan pusat, " kata Bupati Aron.

Bupati Aron juga berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang bersama-sama telah berupaya sehingga 7 desa yang diajukan mendapatkan kode desa.

Grasstrack Bupati Sekadau CUP 2022 Diikuti Juga Pembalap Perempuan

Bupati pun meminta agar Camat dari 7 desa baru tersebut dapat betul-betul mempersiapkan tahapan selanjutnya seperti menentukan Plt Kepala Desa, pembentukan BPD dan mempersiapkan Pilkades sehingga pemerintahan desa yang baru bisa segera dilaksanakan.

Adapun 7 desa pemekaran yang mendapatkan kode desa di antaranya, di Kecamatan Sekadau Hilir, ada Desa Sepulau Indah, Tigur Jaya dan Beringkai Raya. Kecamatan Nanga Taman, Desa Semerawai dan Engkulun Hulu. Kecamatan Belitang Hilir, Desa Melanjan Raya dan Sepantak. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved