HUT 77 Kemerdekaan

Pemberian Remisi HUT ke-77 RI di Sambas dan Sintang

ada juga satu orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang diberikan remisi kali ini

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Prokopim Pemkab Sambas
Bupati Sambas, Satono, menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kabupaten Sambas dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Rutan Sambas, Rabu 17 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bupati Sambas, Satono, menyerahkan secara simbolis surat keputusan pemotongan masa tahanan (remisi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kabupaten Sambas dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Rutan Sambas, Rabu 17 Agustus 2022.

Bupati Satono mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah diberikan remisi tersebut. Dia berpesan agar setiap warga binaan mengikuti tata tertib dan program pembinaan di Rutan Sambas dengan baik agar selalu diberikan remisi untuk mengurangi masa tahanan masing-masing.

"Pertama saya ucapkan selamat kepada yang menerima remisi hari ini. Pesan saya walaupun kalian semua berada di dalam Rutan, kalian harus rajin beribadah, ikutilah semua program pembinaan yang ada dengan baik dan ikhlas, dan jangan melanggar tata tertib supaya bisa dapat remisi," kata Bupati Satono.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan, total ada 276 orang warga binaan yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022. Mereka semua mendapat potongan masa tahanan berbeda-beda mulai dari 1 sampai 5 bulan.

"Untuk jumlah narapidana yang mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan sebanyak 276 orang, terdiri dari potongan masa tahanan 1 bulan 74 orang, 2 bulan 57 orang, 3 bulan 67 orang, 4 bulan 50 orang, dan 5 bulan 28 orang. Untuk remisi langsung bebas tidak ada, remisi kepada narapidana anak juga tidak ada," katanya.

Enam WBP Rutan Kelas IIB Sanggau Dapat Remisi Bebas, Wakil Ketua DPRD Sanggau Soroti Over Kapasitas

Priyo Tri Laksono merincikan, jika diklasifikasikan berdasarkan jenis perkara pidana, maka jumlah yang mendapat remisi yakni Narkotika 138 orang, Perlindungan Anak 112 orang, Pencurian 18 orang, Penganiayaan 2 orang, Penggelapan 1 orang, ITE 1 orang, Pembunuhan 1 orang, Asusila 1 orang, Perbankan 1 orang, dan Penadahan 1 orang.

"Bisa kita paparkan di sini, bahwa penerima remisi paling banyak adalah tindak pidana Narkotika dan disusul Perlindungan Anak. Karena memang kedua jenis tindak pidana itu paling banyak di di Rutan Sambas. Kemudian ada juga satu orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang diberikan remisi kali ini," pungkasnya.

Rutan Sintang

Sebanyak 225 narapidana di Lapas Kelas II B Sintang mendapatkan pengurangan masa hukuman tepat di HUT ke 77 Kemerdekaan RI.

Besaran remisi yang diterima oleh Narapidana dan anak antara Lain 1 sampai dengan 5 Bulan. Dari 225 orang napi yang dapat remisi umum, 5 orang diantaranya bebas dengan keterangan 4 dewasa dan 1 orang anak.

Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2022 Kepada 2 orang perwakilan dari WBP Lapas Sintang usai mengikuti giat detik-detik proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia secara Virtual di Pendopo Bupati, Rabu 17 Agustus 2022.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2022 Kepada 2 orang perwakilan dari WBP Lapas Sintang usai mengikuti giat detik-detik proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia secara Virtual di Pendopo Bupati, Rabu 17 Agustus 2022. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Lapas Sintang)

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2022 diberikan langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno Kepada 2 orang perwakilan dari WBP Lapas Sintang usai mengikuti giat detik-detik proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia secara Virtual di Pendopo Bupati, Rabu 17 Agustus 2022.

"Yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 225 diantaranya RU I sebanyak 220 orang dan RU II Sebanyak 5 orang. Remisi Umum (RU) II atau yang langsung bebas dengan keterangan 4 dewasa dan 1 Anak. Adapun besaran Remisi yang diterima oleh Narapidana dan anak antara Lain 1 sampai dengan 5 Bulan," kata Kalapas Sintang Syech Walid.

327 WBP Rutan Kelas IIB Mempawah Dapat Remisi,Tujuh Diantaranya Langsung Bebas Saat HUT ke-77 RI

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi sudah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Walid berharap, WBP dapat berkelakuan baik supaya mendapatkan potongan masa pidana.

Kalapas Sintang berharap agar narapidana yang telah mendapatkan remisi khususnya bagi mereka yang langsung bebas agar berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum jika kembali ke masyarakat.

"Saya berharap pada napi yang lain untuk tetap berkelakuan baik mengikuti ketentuan supaya mendapatkan remisi. Yang bebas diharapkan betul-betul menerapkan ilmu pembinaan yang telah diberikan selama di Lapas kepada masyarakat dan tidak lagi mengurangi perbuatan salah," harap Walid.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved