Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Tabrakan Dua Kendaraan di Jalan Karimunting Bengkayang

Untuk diketahui, ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp 50 Juta dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017.

Editor: Nina Soraya
Dok/Jasa Raharja Kalbar
Staf bidang Asuransi Rofi Dimas Putra melakukan survei kepada ahli waris korban kecelakaan di Dusun Tanjung Gundul Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singkawang kembali serahkan santunan korban kecelakaan di Dusun Tanjung Gundul Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kejadian kecelakaan terjadi bermula ketika seorang pengendara sepeda motor N-Max dari arah Pontianak menuju Singkawang dengan kecepatan sedang.

Setiba di TKP terdapat pengendara sepeda Motor Mio-Sporty dari arah yang sama yang menyebrang ke kanan jalan. Kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Korban yang kritis langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, namun malang tak dapat ditolak.

Akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang.

Staf bidang Asuransi Rofi Dimas Putra yang sedang bertugas langsung melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat dan melakukan kunjungan proaktif dirumah duka di Dusun Teluk Suak Kecamatan Karimunting Kabupaten Bengkayang untuk membantu proses penyampaian santunan.

Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Tabrak Truk Tangki, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan

Rofy menyampaikan proses penyampaian satunan berjalan cukup baik karena dukungan Kepolisian resor Bengkayang yang secara cepat melakukan tindak lanjut kejadian kecelakaan tersebut.

“Informasi kami terima dari kepolisian, dan kami langsung tindak lanjuti sesuai arahan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singkawang, atas kerja sama semua instansi dan keluarga korban, pelayanan santunan kecelakaan berjalan cukup baik, dan dalam hal ini ayah korban adalah penerima santunan sebagai ahli waris yang sah,” ungkap Rofy.

Untuk diketahui, ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp 50 Juta dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017.

Selanjutnya Pihak Jasa Raharja perwakilan Singkawang mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, semoga diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.

“Semoga keluarga korban diberikan kesabaran, dan kami tidak henti-hentinya kami terus mengajak semua elemen masyarakat untuk menyuarakan betapa pentingnya berkendara dengan hati-hati dan mematuhi ketentuan yang ada di jalan raya,” pungkas Gunawan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved