HUT 77 Kemerdekaan
Enam WBP Rutan Kelas IIB Sanggau Dapat Remisi Bebas, Wakil Ketua DPRD Sanggau Soroti Over Kapasitas
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip juga mengakui saat ini Rutan Sanggau mengalami over kapasitas 100 persen lebih
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 178 Warga Binaan di Rutan Kelas II B Sanggau menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-77 RI. Penyerahan remisi umum bagi narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau dipimpin langsung Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot di Rutan Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 17 Agustus 2022.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi terutama yang langsung bebas, harus kembali ke jalan yang benar. Artinya mentaati aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Terutama dalam kehidupan bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat, karena selama berada di Rutan ini juga dibina secara komperhensif. Baik dari sisi mental spritualnya, dan keterampilannya, sehingga nanti begitu mereka keluar dari Rutan ini bisa mampu untuk beradaptasi lagi di tengah-tengah kehidupan masyarakat," katanya, Rabu 17 Agustus 2022.
"Dan ikut serta membangun daerah ini, apapun profesinya, apapun yang mereka buat yang positif, itu adalah kontribusi keterlibatan mereka untuk membangun daerah ini, terutama membangun keluarganya," tambahnya.
• Bupati Sanggau Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 77 RI Tahun 2022
Selain itu juga, lanjut Ontot, mereka bisa merajut kembali hubungan keluarga mereka.
Terlebih ada juga yang cukup lama menjalani masa hukuman di Rutan Sanggau dan akhirnya bisa bebas setelah mendapatkan remisi.
"Kita berharap mereka kembali ke jalan yang benar, dan hiduplah dengan tatanan kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat. yang bukan haknya jangan diambil, tapi harus berkerja-bekerja, dan Tuhan akan memberikan rejeki kepadanya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengatakan bahwa dari 178 narapidana yang mendapatkan remisi, 11 orang diantaranya langsung bebas. Begitu mendapatkan remisi yang bersangkutan langsung bebas.
Dengan rincian remisi satu bulan 45 orang, dua bulan 36 orang, tiga bulan 69 orang, empat bulan 24 orang, dan lima bulan 4 orang.
"Yang langsung bebas itu pidana pokoknya. Dari 11 orang ini, ada lima orang setelah mendapatkan remisi memang langsung bebas, tapi masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider. Jadi yang langsung keluar hari ini sebanyak 6 orang," katanya.
Acip menegaskan, persyaratan untuk mendapatkan remisi minimal berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku atau UU yang berlaku minimal 6 bulan.
Acip juga mengakui, saat ini Rutan Sanggau mengalami over kapasitas 100 persen lebih. Acip berpesan kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP), mengingat sekarang kunjungan tatap muka WBP sudah dibuka, jika ada kesempatan atau waktu kiranya dapat mengunjungi mereka.
"Untuk minimal menghibur mereka atau juga melepas rindu kepada mereka. Dan jadwal kunjungan WBP sudah ditempel didepan kantor, jadi silahkan bagi keluarga yang berkunjung," ujarnya.
Acip menegaskan, pemberian remisi ini gratis atau tidak dipungut biaya. Jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa ada pungutan petugas atau oknum, maka bisa dilaporkan dengan pihaknya.
"Itu akan kami tindak tegas. Jadi tidak ada alasan mendapatkan remisi membayar atau memberi imbalan kepada petugas kami," ujarnya.
Kepada narapidana yang belum mendapatkan remisi, Acip berpesan agar bersabar dan tetap mengikuti program yang telah ditentukan dan peraturan yang harus dilaksanakan yaitu berkelakuan baik selama menjalankan pidana.
"Insyaallah kami akan usulkan sesuai dengan hak yang harus dia dapati," pungkasnya.
• Ratusan Warga Binaan Rutan Sanggau Terima Remisi Umum HUT Ke-77 RI, 6 di antaranya Langsung Bebas
Over Kapasitas
Terkait dengan over kapasitas Rutan Kelas II B Sanggau, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance berharap kepada Pemerintah pusat untuk memperhatikan terkait over kapasitas nya Rutan Sanggau.
Perhatian yang dimaksud yakni bisa saja dengan menambah bangunan Rutan ini ataupun jika tidak mumpuni atau mencukupi, bisa saja merelokasi ditempat yang baru dengan areal yang luas dan cukup memadai.
"Terutama dalam hal fasilitas dan kapasitas, ini sangat tidak mumpuni lagi, karena sudah over kapasitas lebih dari 100 persen. Untuk itu mohon perhatian dari pemerintah pusat, terkait dengan over kapasitas Rutan Sanggau ini,"katanya usai mengikut upacara penyerahan remisi umum di Rutan Sanggau, Kalbar, Rabu 17 Agustus 2022.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sanggau itu mengatakan, berdasarkan diskusinya dengan Kepala Rutan Sanggau, kapasitas Rutan Sanggau ini sebanyak 200 lebih, namun saat ini dihuni lebih dari 400 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Terkait remisi, Yance mengatakan bahwa aturannya sudah baku dan tetap. Remisi diberikan kepada narapidana yang memang benar-benar berhak untuk mendapatkannya.
"Dan bagi narapidana yang mendapatkan remisi ini agar dimanfaatkan sebaik mungkin, tunjukkanlah kualitas kita bahwa saya ini memang berhak untuk mendapatkan remisi,"ujarnya.
Bukan berarti, lanjutnya begitu mendapatkan remisi lalu keesokan harinya yang seharusnya cocok untuk mendapatkan remisi jadi kelihatannya tidak cocok.
Kepada narapidana yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, Yance berpesan agar manfaatkan keterampilan, didikan, ilmu yang didapatkan selama di Rutan Sanggau, agar digunakan sebaik mungkin di masyarakat.
"Kembalilah kepada masyarakat seperti masyarakat pada umumnya," pungkasnya.