Agoes Soesanto Pastikan Tidak Ada Komisioner KPU Mempawah yang Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

"Jadi bukan hanya Komisioner KPU, masyarakat juga bisa memastikan dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol ataupun tidak. Buka saja link https://infop

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto, menegaskan bahwa tidak ada Komisioner KPU Mempawah yang Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) nya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Saya tegaskan, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mempawah tidak ada yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik," tegas Agoes, Kamis 18 Agustus 2022 pagi.

Hal tersebut lanjut Agoes, bisa dipastikan dan dicek secara langsung melalui link resmi KPU yakni di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol.

327 WBP Rutan Kelas IIB Mempawah Dapat Remisi,Tujuh Diantaranya Langsung Bebas Saat HUT ke-77 RI

"Jadi bukan hanya Komisioner KPU, masyarakat juga bisa memastikan dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol ataupun tidak. Buka saja link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol kemudian pilih cek anggota partai politik, lalu masukkan NIK, setelah itu langsung keluar hasilnya apakah NIK kita terdaftar di Sipol ataupun tidak," terangnya.

Lebih lanjut, Agoes menyampaikan, apabila ada masyarakat yang belum pernah mendaftar sebagai anggota Parpol, namun NIK nya masuk di Sipol, bisa juga memberikan tanggapan secara online, melalui link yang sama seperti yang dicantumkan di atas.

"Jadi jika ada tanggapan silahkan berikan tanggapan tersebut melalui link yang sama seperti kita jelaskan sebelumnya. Nanti pilih tanggapan, lalu isi data-datanya," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved