HUT 77 Kemerdekaan

Susunan Acara Upacara Penurunan Bendera HUT ke-77 RI, Bisa Digunakan Mulai RT Hingga Perkantoran

Salah satu rangkaian upacara bendera HUT ke-77 RI ialah upacara penurunan bendera.

Aditya AJI / AFP
Paskibraka bermasker mengibarkan bendera nasional Indonesia sebagai bagian dari peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan negara di Bogor, Jawa Barat pada 17 Agustus 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak susunan acara dalam pelaksanaan upacara penurunan bendera HUT Kemerdekaan RI yang ke-77 pada Rabu 17 Agustus 2022 sore.

Hari ini, upacara bendera HUT ke-77 RI resmi dilaksanakan oleh berbagai instansi mulai dari masyarakat hingga kantor pemerintahan.

Salah satu rangkaian upacara bendera HUT ke-77 RI ialah upacara penurunan bendera.

Upacara penurunan bendera biasanya dilaksanakan sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Meskipun begitu, upacara penurunan bendera juga memiliki susunan acara yang harus diikuti.

Susunan Upacara Rabu 17 Agustus 2022, Memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Sanggau, berikut susunan acara upacara penurunan bendera HUT ke-77 RI:

1. Peserta siap di tempat yang telah ditentukan

2. Komandan Upacara memasuki lapangan upacara

3. Inspektur Upacara menuju tempat upacara

4. Penghormatan pasukan kepada Inspektur upacara

5. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara

6. Undangan dimohon berdiri

7. Penurunan Bendera Merah Putih diiringi dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya

8. Andhika Bhayangkari

9. Undangan dipersilahkan duduk kembali

10. Laporan Komandan upacara kepada Inspektur Upacara

11. Penghormatan Pasukan

12. Inspektur Upacara meninggalkan mimbar upacara

Awas Jangan Keliru, Begini Penulisan Ucapan HUT Ke-77 RI yang Benar

Tata cara upacara HUT ke-77 RI

Pelaksanaan upacara 17 Agustus diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 terkait Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Dalam surat aturan itu, tercantum tata cara pelaksanaan upacara bendera memperingati HUT ke-77 RI.

Disebutkan bahwa upacara bendera akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB pagi (menyesuaikan waktu masing-masing daerah).

Selain itu, surat itu juga mencantumkan tata cara lengkap pelaksanaan upacara 17 Agustus 2022 nanti.

Berikut tata caranya:

1. Penghormatan Pasukan kepada Irup atau Inspektur Upacara

2. Laporan Komandan upacara

3. Pembacaan Teks Proklamasi

4. Hening Cipta

5. Pembacaan Do'a

6. Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih

7. Laporan Komandan upacara

8. Penghormatan Pasukan

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved