HUT 77 Kemerdekaan
548 Warga Binaan Lapas Ketapang Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 14 di Antaranya Bebas
Sedangkan di Lapas Ketapang, penyerahan remisi dilakukan dalam kegiatan upacara yang dipimpin Inspektur upacara yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lemba
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak 548 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022, Rabu 17 Agustus 2022.
Yang mana 14 diantaranya bebas setelah mendapat remisi.
Penyerahan remisi dilaksanakan di dua tempat berbeda yakni di Kantor Bupati Ketapang dan Lapas Ketapang.
Di Kantor Bupati Ketapang, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan kepada WBP.
Sedangkan di Lapas Ketapang, penyerahan remisi dilakukan dalam kegiatan upacara yang dipimpin Inspektur upacara yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Kelas II B Ketapang, Rahman Adi Ramadani.
Saat memimpin upacara, Rahman membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Yasona H. Laoly.
"Pesan nya agar para warga binaan Lapas Ketapang menjadikan momentum remisi ini sebagai motivasi untuk dapat hidup lebih baik lagi di tengah masyarakat," kata Rahman saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI, Rabu 17 Agustus 2022.
• Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di HUT RI ke-77
Terpisah, Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran menambahkan, dengan dicabutnya PP 99 tahun 2012 dan disahkan nya UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 seluruh narapidana memilik hak yang sama untuk mendapatkan remisi.
"Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang (Narapidana) yang telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan pidana dan memiliki ketetapan hukum tetap," ujar Ali Imran di Kantor Bupati Ketapang.
Ia mengungkapkan, WBP Lapas Kelas II B Ketapang yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2022 ada dua kategori, yakni remisi umum 1, berupa pengurangan masa tahanan sebanyak 534 orang.
Remisi umum 2, berupa pengurangan masa tahanan yang apabila dikurangkan perolehan remisi tersebut maka yang bersangkutan langsung bebas sebanyak 14 orang.
"Lapas Kelas II B Ketapang memberikan total remisi kepada sebanyak 548 orang WBP, terdiri dari Kasus Pidana Umum 305 Orang dan PP 99 (Narkoba dan Tipikor) 243 Orang," jelasnya.
Ali Imran menjelaskan, remisi umum pengurangan masa tahanan pun berbeda-beda, ada yang hanya 1 bulan dan yang paling banyak bisa sampai 6 bulan.
"Harapannya agar warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Ketapang ini dapat belajar dari kesalahan yang ada untuk menjadi pribadi lebih baik lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang, Farhan berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi, bertekad menjaga perilaku, sehingga tetap mendapat remisi di kesempatan lain dan hingga keluar dari Lapas.
"Saya berharap remisi ini menjadikan perubahan sikap dan prilaku yang telah lalu, agar menjadi perbaikan dan jangan sampai mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana kembali," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News