Melebihi Muatan, Bupati Satono Cegat Truk TBS di Jalan Raya Paloh Sambas

"Kemarin kita cegat rombongan truk pengangkut buah sawit yang membawa muatan melebihi batas wajar. Itulah sebenarnya yang menyebabkan infrastruktur ja

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Prokopim Pemkab Sambas
Bupati Sambas H Satono dan Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala berdialog dengan Supir Truk pengangkut TBS di Jalan Raya Paloh, Kabupaten Sambas, Sabtu 13 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas H. Satono, mencegat sejumlah sopir truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang membawa muatan berlebihan atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Paloh, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Sabtu 13 Agustus 2022.

Pencegatan itu dilakukan Bupati Satono dan Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala tanpa direncanakan. Sebab ketika hendak menghadiri sebuah acara di Paloh, Bupati Satono dan rombongan bertemu truk pengangkut TBS yang membawa muatan melebihi batas.

"Kemarin kita cegat rombongan truk pengangkut buah sawit yang membawa muatan melebihi batas wajar. Itulah sebenarnya yang menyebabkan infrastruktur jalan kita cepat rusak. Para sopir-sopir ini sengaja membawa muatan yang sangat berat dan melebihi dimensi bak truknya," kata Bupati H. Satono Minggu 14 Agustus 2022.

Relawan Rumah Zakat Bentang Bendera Merah Putih Raksasa di Pantai Temajuk Sambas

Satono mengatakan, selain dapat merusak infrastruktur jalan dan jembatan, ulah sopir truk yang membawa muatan melebihi kapasitas tersebut juga membahayakan pengguna jalan lain dan sang sopir itu sendiri.

Menurut Satono, kendaraan yang membawa muatan melebihi batas normal itu akan sulit dikendalikan di jalan berlubang, tanjakan dan tikungan. Sehingga resiko kecelakaan lalulintas semakin tinggi.

"Dari segi aturan itu sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Disitu sudah jelas ada pidana dan denda kepada pelanggarnya. Tapi kemarin hanya kita beri imbauan saja, langsung oleh Bapak Kapolres Sambas," katanya.

Satono mengatakan, setiap perusahaan sawit di Kabupaten Sambas wajib mengawasi transportasi Tandan Buah Segar (TBS) milik mereka maupun yang datang untuk menjual ke mereka. Jangan sampai ada pembiaran sehingga yang dirugikan adalah masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved