Tarif Harga Tiket Pesawat Hari Ini dan Syarat Naik Pesawat yang Wajib Dilengkapi Penumpang
Berikut daftar Harga Tiket Pesawat hari ini Sabtu 13 Agustus 2022 rute domestik Pontianak Jakarta.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Harga Tiket Pesawat hari ini Sabtu 13 Agustus 2022 rute domestik Pontianak Jakarta.
Penawaran Harga Tiket Pesawat termurah hari ini ada dari Maskapai Lion Air mulai Rp 997.100
Kemudia Harga Tiket Pesawat Maskapai Citilink Indonesia dimulai Rp 998.115
Sedangkan Sriwijaya Air mulai Rp 1.115.980
Untuk Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia hari ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, mulai Rp 1.672.600
Untuk lenih lengkapnya berikut daftar Harga Tiket Pesawat :
• Aturan Naik Pesawat Terbaru - Jangan Lagi Simpang Barang di Kantong Kursi, Ini Alasannya
Berikut Daftar Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air
Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI
Promo Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI
Promo Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI
Promo Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI
Untuk lebih lengkapnya, Berikut Syarat Naik Pesawat dari Pemerintah:
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
• Pengakuan Lion Air! Jual Rugi Harga Tiket Pesawat Rute yang Dilayani Pesawat ATR
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tarif-harga-tiket-pesawat-hari-ini-dan-syarat-naik-pesawat-yang-wajib-dilengkapi-penumpang.jpg)