KPU Sanggau Sebut Masyarakat Bisa Beri Sanggahan Jika NIK Dicatut oleh Partai Politik
Setelah mengakses link itu, masyarakat cukup hanya memasukan nomor NIK nya kedalam kolom yang tersedia, kemudian klik tombol "cari".
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto mengatakan bahwa salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh Parpol supaya dapat mendaftar sebagai peserta pemilu adalah pemenuhan syarat minimal keanggotaan yang wajib melampirkan salinan KTP-el /KK.
"Dokumen tersebut (Termasuk NIK) nantinya akan di input ke dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftarannya. Sehubungan dengan itu, masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak, dapat dengan mudah mengakses info pemilu di website resmi KPU melalui link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,"katanya, Jumat 12 Agustus 2022.
Setelah mengakses link itu, masyarakat cukup hanya memasukan nomor NIK nya kedalam kolom yang tersedia, kemudian klik tombol "cari".
Setelah itu akan tampil pemberitahuan dibawahnya yang menunjukan orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol.
• Bupati Sanggau dan Dandim 1204/Sanggau Lepas Atlet Liga Santri
Selanjutnya jika hasil pengecekan yang bersangkutan menunjukan telah terdaftar dalam sipol (Sebagai anggota parpol), maka jika masyarakat keberatan telah di daftarkan sebagai anggota parpol.
Masyarakat dapat secara langsung mengirimkan 'formulir tanggapan masyarakat' yang dapat di unduh dan dikirimkan kembali kepada KPU melalui website resmi KPU dengan kembali mengakses link : https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Setelah link ini dibuka maka masyarakat dapat langsung mengisi di kolom-kolom yang telah tersedia serta mengupload bukti identitas diri dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Sampai sejauh ini, KPU Kabupaten Sanggau hanya membuka helpdesk untuk fasilitasi terkait proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol serta konsultasi penggunaan sipol saja.
"Namun jika ada masyarakat yang masih kesulitan atau mengalami kendala dalam mengakses website info pemilu dalam hal pengecekan NIK maupun penyampaian tanggapan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Sanggau,"tuturnya.
Sumarto menambahkan, KPU Kabupaten Sanggau sudah berupaya dengan mensosialisasikan kepada masyarakat apakah terdaftar atau tidak di Sipol melalui media sosial KPU Sanggau dan secara tatap muka diberbagai kesempatan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News