Pemilu 2024
Daftar 12 Agustus 2022 Ke KPU Pada Tahapan Pemilu 2024 Partai Berkarya Optimis Lolos Verifikasi
Jika nantinya lolos verifikasi secara administratif dan faktual maka parpol yang bersangkutan dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024.
Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Berkarya Nyatakan Siap Mendaftar di KPU 12 Agustus Besok