Pemilihan Kepala Desa Serentak se Kayong Utara Dilaksanakan 16 Oktober 2022, Panitia Jaga Netralitas
Bupati Citra memberikan pesan kepada panitia agar pelaksanaan Pilkades serentak nantinya dilaksanakan secara aman, tertib serta lancar
Penulis: Jovi Lasta | Editor: Destriadi Yunas Jumasani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyampaikan waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 se-Kayong Utara mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.
“Mengingat Pilkades serentak tahun 2022 akan dilaksanakan tidak lama lagi, yakni pada 16 Oktober 2022,” terang Bupati Kayong Utara ini.
Selain itu, Bupati Citra mengatakan juga bahwa sebanyak 27 Desa di wilayah Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak.
“Dari 43 desa, 27 desa melaksanakan Pilkades serentak. Panitia juga harus netral, dan melaksanakan dengan baik,” tambahnya.
Untuk itu, Bupati Citra memberikan pesan kepada panitia agar pelaksanaan Pilkades serentak nantinya dilaksanakan secara aman, tertib serta lancar.
“Pelaksanaan Pilkades ini dipilih oleh rakyat, sama dengan pemilihan legislatif, Pilkada dan Pemilu. Penyelenggaraan Pilkades di Kayong Utara ini, aman, tertib dan lancar,” ujarnya.
Diketahui, desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022, diantaranya Kecamatan Sukadana di Desa Sutera, Pangkalan Buton, Sejahtera, Simpang Tiga, Benawai Agung, Pampang Harapan dan Riam Berasap Jaya.
Kecamatan Simpang Hilir di desa Sungai Mata-Mata, Batu Barat, Pulau Kumbang dan Matan Jaya.
Kecamatan teluk batang di desa Mas Bangun, Alur Bandung, Teluk Batang, Sungai Paduan, Banyu Abang, Teluk Batang Selatan serta Teluk Batang Utara. Lebih lanjut Kecamatan Pulau maya di Desa Tanjung Satai, Kamboja, Dusun Kecil, Dusun Besar dan Satai Lestari. Kecamatan Seponti di Desa Seponti Jaya dan Podorukun, serta di Kecamatan Kepulauan Karimata di desa Betok Jaya dan Padang.
Jaga Netralitas