Termurah Rp 900 Ribu! Cek Harga Tiket Pesawat Pontianak Jakarta Jumat 5 Agustus 2022
Bagi warga Pontianak yang akan melakukan perjalanan udara naik Pesawat besok, Harga Tiket Pesawat bisa dibilang lebih mahal dari hari seblumnya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Termurah mulai Rp 900 ribu, berikut daftar Tarif Harga Tiket Pesawat tujuan penerbangan Pontianak - Jakarta hari Jumat 5 Agustus 2022.
Bagi warga Pontianak yang akan melakukan perjalanan udara naik Pesawat besok, Harga Tiket Pesawat bisa dibilang lebih mahal dari hari seblumnya.
Untuk Harga Tiket Pesawat termurah ada dari Indonesia AirAsia dimulai Rp 995.900.
Sementara dari Lion Air memberikan Harga Tiket Pesawat Pontianak Jakarta dimulai Rp 1.058.300
Sedangkan Sriwijaya Air dimulai Rp 1.140.290
Selanjutnya Harga Tiket Pesawat Maskapai Citilink Indonesia dimulai Rp 1.179.543
• Segera Booster atau Tes PCR dan Antigen - Cek Syarat Baru Naik Pesawat dari Pemerintah Agustus 2022
Berikut Daftar Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI
Baca Aturan dan Syarat Naik Pesawat dari Pemerintah
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
• Cara Baru Beli Tiket Pesawat Kini Bisa Lewat Fitur Sukha Livin by Mandiri Terintegrasi Traveloka
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
• Besok Jumat dan Sabtu! Cek Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Akhir Pekan Semua Maskapai
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(*)