Pilkades Serentak Tahun 2022, Akan Diikuti 27 Desa di Kayong Utara
Sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ini, dilaksanakan selama dua hari
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Persiapan menuju pemilihan kepala desa serentak se-Kayong Utara tahun 2022, terus dipersiapkan Pemerintah Daerah Kayong Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara.
Hal ini sejalan dengan, pelaksanaan Sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), pada pemilihan kepala desa serentak se-Kayong Utara tahun 2022 kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), di Aula Mahkota Hotel Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Sosialisasi tersebut, tentunya memberikan berbagai petunjuk teknis dalam pemungutan suara di TPS.
Untuk itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara, Nendar Soeheri melalui Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara, Syahrial dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi diberikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hari ini.
• Wakapolres Kayong Utara Pimpin Binrohtal Personel, Wadah Membentuk Karakter Anggota Polri
“Sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ini, dilaksanakan selama dua hari dengan peserta dibagi menjadi 2 kelompok,” terangnya. Kamis 4 Agustus 2022.
Pada pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Kayong Utara, akan diikuti sebanyak 27 Desa.
“Pada pilkades serentak tahun 2022 ini ada 27 desa,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News