Sesuai Visi Misi, Kades Titian Kuala Kapuas Hulu Bayar PBB Masyarakat dari Hasil Bumdes

"Pelunasan PBB ini bukan dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) murni dari PADes yang di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja De

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Desa Titian Kuala
Pemerintah Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau, saat menyerahkan pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2022 ke Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui Bapenda Kapuas Hulu, Rabu 3 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau melalui badan usaha milik desa (Bumdes) telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022 bagi masyarakat Desa Titian Kuala tersebut ke Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.

Kepala Desa Titian Kuala, Sopian Hadi menyatakan, dari hasil pengelola dari Bumdes Desa Titian Kuala salah satunya adalah untuk membayar PBB bagi masyarakat.

"Jadi yang bayar adalah Desa Titian Kuala, dari hasil Bumdes, dan telah tertuang dalam Anggaran dan Pendapatan Desa (PADes) Desa Titian Kuala," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 3 Agustus 2022.

Dengan ini Sopian mengucapkan terimakasih kepada pengelola BUMDES, karena dari hasil Bumdes Desa Titian Kuala, dapat melunasi PBB untuk semua Warga Desa Titian Kuala.

"Pelunasan PBB ini bukan dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) murni dari PADes yang di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2022," ucapnya.

Dijelaskan Sopian, apa yang telah dilaksanakan oleh dirinya bersama Pemerintah Desa Titian Kuala, adalah wujud dari visi misi untuk mensejahterakan masyarakat.

Rumah Terapung Penggilingan Daun Kratom di Jongkong Kapuas Hulu Terbakar

"Jadi bukan hanya janji-janji saja akan tetapi kita laksanakan dan diwujudkan. Allhamdulillah sudah kami buktikan, dan semoga berkah buat Kita semua amin," ungkapnya.

Kasubdit, Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kapuas Hulu, Hasma Susilawaty, yang menghadiri langsung
penyampaian SPPT PBB P2 tersebut, mengapresiasi
Pemerintah Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau, program yang dilaksanakan itu.

"Dari 17 Desa di Kecamatan Selimbau, hanya Desa Titian Kuala menjadi desa pertama yang melakukan pembayaran dan pelunasan PBB P2 tahun 2022, dan kemungkinan satu-satunya desa di Kapuas Hulu yang langsung melaksanakan pelunasan PBB pertama kali," ujarnya.

Tambah Hasma, menarik adalah pembayaran pajak ini bukan bersifat talangan oleh Desa Titian Kuala, namun merupakan dari bagi hasil yang diterima warga desa Titian Kuala dari laba pengelolaan BUMDES yang menjadi pendapatan asli desa.

"Diharapkan ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk segera melakukan penagihan dan penyetoran PBB, mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam pengelolaan keuangan desa, serta selalu mematuhi peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved