Personel Polsek Mempawah Hulu Berikan Imbauan Tentang Karhutla dengan Menggunakan Banner

Ancaman hukuman itu diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Mempawah Hulu
Personel Polsek Mempawah Hulu Berikan Imbauan Tentang Karhutla kepada warga dengan Menggunakan Banner, Selasa 2 Agustus 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam rangka antisipasi terjadinya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu Berbagai upaya dilakukan Polsek Mempawah Hulu salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi stop pembakaran hutandan lahan, Selasa 2 Agustus 2022.

“Stop kejahatan terhadap lingkungan dilarang Membakar Hutan dan Lahan ”, begitulah isi dari banner yang dibawa oleh personil Polsek Mempawah Hulu tersebut , selain itu personil Polsek juga memberikan himbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerugian tersebut.

Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M Edi D menyampaikan bawa Membuka hutan atau lahan untuk alasan pertanian dengan cara membakar dapat menyebabkan kerugian material, gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa.

Pelaku pembakaran juga berpotensi didenda Rp 10 miliar atau terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Kapolsek berharap masyarakat dapat berkerjasama dan mendukung untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved