Buka Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Kode Etik Profesi, Kapolres: Pahami dan Implementasikan

Diharapkan setelah Sosialisasi ini rekan rekan untuk membacanya, mengetahuinya, memahami serta mengimplementasikan

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi, S.I.K., S.H., M.H buka Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Kode Etik Profesi dan Pejabat Utama Polres Ketapang, Kasi Propam, Kanit Propam Polsek Jajaran, Personil Polres serta ASN, Rabu 3 Agustus 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, berlangsung di Ruang Aula Mapolres Ketapang, Rabu 3 agustus 2022, pukul 08.30 Wib.

Kegiatan sosialisasi di buka langsung Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., dengan diikuti Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi, S.I.K., S.H., M.H., Pejabat Utama Polres Ketapang, Kasi Propam, Kanit Propam Polsek Jajaran, Personil Polres serta ASN.

Dalam sambutannya, Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa Sosialisasi oleh Fungsi Propam terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri wajib di pedomani oleh seluruh Anggota Polri dan ASN Polres Ketapang.

“ Diharapkan setelah Sosialisasi ini rekan rekan untuk membacanya, mengetahuinya, memahami serta mengimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas serta dalam kehidupan bermasyarakat. Karen Kode Etik Profesi Polri merupakan landasan atau dasar yang mengatur setiap prilaku anggota Polri atas apa yang patut serta tidak patut diperbuat oleh anggota Polri ” jelas Kapolres Yani Permana.

Lebih jauh disampaikannya, Kapolres meminta kepada Kanit Propam Polsek Jajaran sekembalinya ke Polsek agar mensosialisasikan kepada Personel di Polsek masing masing atas materi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sehingga seluruh personil Polres Ketapang di seluruh wilayah hukum Polres Ketapang dapat mengetahui serta dapat menerapkan dalam kehidupan sehari hari sehingga kedepan, tidak ada lagi personil Polres Ketapang berbuat pelanggaran yang dapat menurunkan marwah institusi Polri.

Personel Polres Melawi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar

Acara dilanjutkan pendalaman materi oleh Kasi Hukum AKP Suparngadi, S.H bersama Kasi Propam AKP Junaidi, S.AP., terkait Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pembahasannya, Kasi Hukum menyampaikan bahwa sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada personil dalam rangka pembinaan etika tentang pengertian kode etik dan proses penegakan kode etik serta faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran kode etik yang bertujuan agar personel memahami proses penegakan kode etik serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran kode etik guna menimbulkan kesadaran personil sebagai upaya untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.

“ harapan kita bersama agar para personil Polres Ketapang setelah menerima sosialisasi untuk dapat meningkatkan disiplin diri dan menghindari sekecil apapun prilaku dan perbuatan yang melanggar kode etik,” tutup Kasi Propam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved