Polsek Meliau Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Berikut Tersangka dan Barang Buktinya

Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Meliau

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Meliau
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu diamankan jajaran Polsek Meliau, Sabtu 30 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Meliau mengamankan seorang pria berinisial TKT (51) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di dalam rumah yang terletak di Dusun Baru Lombak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna mengatakan kronologis penangkapan berawal pada Jumat 29 Juli 2022, sekira pukul 13.00 WIB, Anggota Polsek Meliau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya Kapolsek Meliau memerintahkan Tim Polsek Meliau melakukan untuk melakukan Penyelidikan.

Selanjunya pada Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan informasi akurat, terduga pelaku berada di sebuah pondok / rumah yang terletak di Dusun Baru Lombak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Kemudian Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna memimpin Tim untuk melakukan penindakan dengan cara mendatangi pondok / rumah yang ditempati oleh pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan badan dan pondok / rumah pelaku.

“Pada saat penggeledahan terhadap badan tersangka, petugas tidak ada menemukan barang bukti,” terang Kapolsek.

Personel Polres Melawi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar

Lanjut Kapolsek, dari dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu tas yang didalamnya terdapat 1 satu kaleng kotak warna kuning putih yang didalamnya berisi lima kantong plastik bening berklip yang diduga beriai Narkotika jenis sabu-sabu serta satu buah sendok pipet plastik warna hitam.

“1 (satu) botol bekas deodoran warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu. 1 (satu) buah timbangan digital merk GHL, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok pipet warna putih bening, uang tunai Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah,” tambah Iptu Nana.

Kapolsek mengungkapkan 10 (sepuluh) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah kita timbang beratnya sekitar 31,22 Gram (tiga puluh satu koma dua dua gram).

“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Meliau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved