Kronologis Pengungkapan Penggelapan 14 TON CPO di Melawi

Kombes Raden Petit Wijaya menjelaskan penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.

Tayang:
Penulis: David Nurfianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Humas Polda Kalbar
FOTO - S Als A selaku pengemudi Mobil Tangki dari CV Pundi Niaga katulistiwa dan AP Als D selaku Kernet penggelapan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 14.760 Kilogram di PT. Samboja Inti Perkasa Jalan Lintas Nanga Pinoh, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat berhasil mengunggap Kasus Penggelapan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 14.760 Kilogram di PT. Samboja Inti Perkasa Jalan Lintas Nanga Pinoh, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya menjelaskan penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.

Saat itu, Kata Dia Tersangka S Als A selaku pengemudi Mobil Tangki dari CV Pundi Niaga katulistiwa dan Tersangka AP Als D selaku Kernet melakukan pengangkutan Crude Palm Oil (Transportir) sebanyak 14.760 Kg dari PT. Samboja Inti Perkasa dengan tujuan ke PT. Energi Unggul Persada.

"Namun Tersangka S Als A dan Tersangka AP Als D menjual Crude Palm Oil sebanyak 14.760 Kg kepada Saudara Soni dengan harga keseluruhan Rp. 102.000.000,- Kemudian dari hasil penjualan Crude Palm Oil Tersangka S Als A selaku Pengemudi memberikan sebesar Rp.5.000.000,- kepada Tersangka AP Als D.," jelasnya. Sabtu 30 Juli 2022

Polda Kalbar Ungkap Tindak Penggelapan 14 TON CPO di Melawi

Atas kejadian tersebut, Dikatakan Kombes Raden Petit Wijaya pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 265.680.000,- (harga CPO pada saat itu Rp 18.000,- x 14.760 kg) dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polda Kalbar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 102 / III / 2022 / SPKT / Polda Kalimantan Barat, Tanggal 20 Maret 2022.

"Tak lama, kedua Pelaku berhasil diamankan ada 2 (Dua), Pelaku Pertama S Als A selaku pengemudi CV. Pundi Niaga Kathulistiwa tidak mengantar Crude Palm Oil ke Tujuan sesuai DO dan menjual Crude Palm Oil tersebut kepada orang lain. AP Als D selaku kernet yang ikut dengan Tersangka S Als A (Alm) bergantian mengemudi mobil tangki dan bersama-sama menjual Crude Palm Oil tersebut," terangnya.

Dari hasil penangkapan, Kata Dia pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 2 (Dua) lembar surat pengantaran pengiriman CPO No:027 / DO / Slip / III / 2022, tanggal 17 Maret 2022. 1 (Satu) lembar Memo CV PUNDI NIAGA KATHULISTIWA, tanggal 17 Maret 2022. 1 (Satu) lembar surat pernyataan segel dalam keadaan baik dan lengkap, tanggal 17 Maret 2022. 1 (Satu) lembar surat izin masuk pengisian, tanggal 17 Maret 2022. 1 (Satu) unit truck tangki merk Hino dengan No Pol KB 3268 AL warna hijau.

"Adapun Modus Para pelaku. Mereka telah merencanakan hal ini 1 hari sebelum melakukan penggelapan, dengan cara pelaku merupakan pengemudi mobil tangki CV. Pundi Niaga Kathulistiwa diberikan kepercayaan mengangkut Crude Palm Oil dari PT. Samboja Inti Perkasa Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi dengan tujuan ke PT. Energi Unggul Persada Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Namun pelaku tidak mengantar Crude Palm Oil tersebut kepada tujuan," paparnya.

Dikatakan Kombes Raden Petit Wijaya, kedua pelaku menjual CPO tersebut kepada S yang masih belum tertangkap. Untuk itu, Dirinya mengimbau agar pelaku S segera menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

"Saya imbau terhadap pelaku S segera menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Masyarakat yang mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat menginformasikan ke Penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalbar," pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved