Bawaslu Melawi Ingin Perkuat Partisipasi Masyarakat Pada Pengawasan Pilkada 2024

“Pelibatan masyarakat sangat penting mengingat banyak Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) dan luasnya wilayah yang diawasi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Pemkab Melawi
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi, Johani saat memberikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Hotel Cantika Nite dan Day (Cantika) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Sabtu 30 Juli 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi, Johani ingin memperkuat partisipasi masyarakat untuk mengawal Pemilu.

Hal tersebut disampaikannya saat pembukaan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Hotel Cantika Nite dan Day (Cantika) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Menurutnya, pelibatan masyarakat sangat penting mengingat banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan luasnya wilayah yang diawasi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Melawi.

Oleh karena itu, Kata Dia pelibatan masyarakat sangat perlu untuk menjadi mitra Bawaslu agar sama-sama mengawasi jalannya Pemilu.

Bawaslu Melawi Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif

“Pelibatan masyarakat sangat penting mengingat banyak Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) dan luasnya wilayah yang diawasi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Melawi. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat sangat perlu untuk menjadi mitra Bawaslu untuk sama-sama mengawasi jalannya pemilu,” ujarnya. Sabtu 30 Juli 2022

Lebih jauh, Johani meminta masyarakat untuk dapat berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Melawi dalam mensosialisasikan isu-isu kepemiluan kepada anggota masyarakatnya.

"Sebaliknya, Bawaslu Kabupaten Melawi siap membantu untuk memberikan edukasi, sosialisasi undang-undang kepemiluan pada setiap kegiatan masyarakat,," pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved