Raden Real Mahendra Pimpin Press Release Kasus Narkotika, Berikut Barang Bukti dan Tersangkanya

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AR sedang berada di halaman rumahnya,

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres Singkawang Iptu M. Mauluddin, menggelar Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 19 Juli 2022, Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Jumat 29 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari S.H. dan Kasihumas Polres singkawang Iptu M. Mauluddin menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 19 Juli 2022.

Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Jumat 29 Juli 2022.

Dijelaskan Raden Real Mahendra bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 20,86 gram, dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih 10,72 gram

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sahwa Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur.

Personel Polres Melawi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AR sedang berada di halaman rumahnya, selanjudnya dilakukan penggeledahan.

Dengan disaksikan Saksi, telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Ganja tersebut, plastik klip, diduga berisikan narkotika jenis sabu, Petugas juga menemukan Bong, Plastik Klip Kosong, Timbangan Digital, Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 316 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved