Sosialisasi Tindak Kejahatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Mempawah

UU TKPS ini untuk mencoba menggugah masyarakat memahami hal-hal apa saja yang mencakup kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Staf PKB
Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kalimantan Barat bekerjasama dengan Fraksi PKB DPRD Mempawah menggelar sosialisasi dengan tema 'Stop Tindak Pidana Kekerasan Seksual', di Kampus STAIM Mempawah, Senin 25 Juli 2022. (Dok. Istimewa/Staf PKB) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kalimantan Barat bekerjasama dengan Fraksi PKB DPRD Mempawah menggelar sosialisasi dengan tema Stop Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampus Sekolah Tinggi Agam Islam Mempawah (STAIM), Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 25 Juli 2022 sore.

Penyampaian materi turut diberikan oleh, Ketua FPPI Kalbar, Esti Suhesti, serta Irbidjemen Garkeu Itwil II Itwasum Polri, Kombes Pol DR Sulistiana.

Kombes Pol DR Sulistiana, mengatakan dilaksanakannya sosialisasi UU TPKS yakni agar semua paham apa saja yang masuk dalam kategori kekerasan seksual.

"Dilakukannya sosialisasi UU TKPS ini untuk mencoba menggugah masyarakat memahami hal-hal apa saja yang mencakup kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," katanya, Selasa 26 Juli 2022.

"Kemudian apa upaya-upaya yang bisa dilakukan, serta apa-apa saja yang bisa diperoleh oleh masyarakat berkaitan dengan pelayanan oleh Polri maupun institusi terkait yang berkaitan dengan kekerasan seksual maupun proses hukumnya," terangnya.

Dirinya mengatakan, hadirnya Polri dalam sosialisasi tersebut ialah untuk berusaha mengimplementasikan upaya-upaya pencegahan berkenaan dengan kekerasan seksual.

"Kita sangat mengapresiasi langkah awal yang dilakukan FPPI Kalbar yang telah melakukan sosialisasi berkenaan dengan UU TPKS. Dengan sosialiasi ini kita harapkan bisa mencegah secara dini kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," pungkasnya.

Bupati Erlina Ingin Bangun Kawasan Perkotaan Kabupaten Mempawah yang Instagramable

Bentuk FPPI Mempawah

Ketua FPPI Kalbar, Esti Suhesti, mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan berkenaan dengan UU TPKS.

"Ini merupakan awal sosialisasi, dan nantinya akan dilaksanakan juga di daerah-daerah lain di Kalimantan Barat," ujarnya, Selasa 26 Juli 2022.

Dirinya berharap setelah terlaksananya sosialiasi tersebut, di Kabupaten Mempawah dapat terbentuk FPPI Kabupaten Mempawah.

"Karena saat ini untuk di Kabupaten Mempawah belum terbentuk FPPI, maka dari itu setelah kegiatan sosialisasi ini yang akan kita laksanakan lagi nantinya yakni pembentukan FPPI di Mempawah," katanya.

"Karena saat ini untuk di Kalbar baru ada lima Kabupaten yang terbentuk FPPI, yakni Sintang, Kubu Raya, Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sanggau. Kalau untuk di Kalbar FPPI terbentuk sudah lama yakni sudah dua periode berarti sudah 10 tahunan," terangnya lagi.

Dirinya menyampaikan sasaran dilaksanakannya sosialisasi UU TPKS menyasar kepada mahasiswa maupun remaja yang sangat rentan dengan tindak pidan kekerasan seksual.

"Kita berusaha mensosialisasikan kegiatan ini agar kekerasan seksual tidak meluas," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved