Periode Juli, KPU Singkawang Berhasil Mutakhirkan 123 Data Pemilih

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menyebutkan, hasil PDPB selanjutnya dituangkan dalam rekapitulasi

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dok. KPU Singkawang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menyebutkan, hasil PDPB selanjutnya dituangkan dalam rekapitulasi yang ditandatangani lima komisioner KPU Kota Singkawang, pada Rabu 27 Juli 2022 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berhasil memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menyebutkan, hasil PDPB selanjutnya dituangkan dalam rekapitulasi yang ditandatangani lima komisioner KPU Kota Singkawang, pada Rabu 27 Juli 2022 pagi.

"KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih di bulan ini (red, Juli).  Pemutakhiran dengan kategori potensi pemilih baru sebanyak 65 data pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 15 data pemilih, dan kategori ubah data sebanyak 43 data pemilih," kata Umar, Rabu 27 Juli 2022.

Kasat Binmas Polres Singkawang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Umar mengungkapkan data hasil pemutakhiran berasal dari masukan Bawaslu, Pengadilan Agama, dan masyarakat.

"Data bahan pemutakhiran ini kemudian dilakukan pencermatan sebelum menjadi hasil pemutakhiran," ujarnya.

Hasil PDPB periode Juli 2022 sebanyak 164.065 pemilih. Periode sebelumnya data pemilih berkelanjutan (DPB) sejumlah 164.015 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih.

Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.

Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved