Pemuka Agama Bersama Anaknya Kompak Masuk Penjara Atas Kasus Asusila pada Anak Bawah Umur

Pria yang sudah tiga tahun bertugas sebagai pemimpin umat di Jelai Hulu itu, membenarkan dirinya pernah melakukan perbuatan Asusila pada korban

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
Dok. Polres Ketapang
Tersangka kasus asusila pada anak bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Selasa 26 Juli 2022 

"Sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK bersama istrinya, dan anak pelapor yang menjadi korban tindak asusila itu," jelas Yasin.

Saat istri GAK sedang keluar rumah sebentar, kesempatan itu dimanfaatkan GAK untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban yang terjadi di dalam kamar rumah pelapor.

"Perbuatan bejat GAK sempat kepergok oleh istrinya. Namun GAK malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh," sambung Yasin.

Menurut pengakuan korban, dirinya sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari GAK.

Ayah korban, langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai dan ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum.

"Usai ketahuan melakukan perbuatan asusila, tersangka sempat kabur selama dua hari. Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang," ungkapnya.

Tak hanya di rumah korban, dalam aksi bejatnya, GAK juga sempat melakukan persetubuhan di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Atas perbuatannya, lanjut Yasin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.

Lebih lanjut, adapun tindakan terhadap korban, sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved