Pemuka Agama Bersama Anaknya Kompak Masuk Penjara Atas Kasus Asusila pada Anak Bawah Umur
Pria yang sudah tiga tahun bertugas sebagai pemimpin umat di Jelai Hulu itu, membenarkan dirinya pernah melakukan perbuatan Asusila pada korban
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Oknum pemuka agama GAK (59) yang ditahan polisi atas perbuatan Asusila terhadap anak bawah umur di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengaku bersalah dan merasa sangat menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal. Jangan sampai kejadian seperti yang saya lakukan terjadi pada yang lain. Karena ini adalah perbuatan tidak baik. Saya mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban," kata GAK saat diwawancara awak media, Senin 25 Juli 2022.
Pria yang sudah tiga tahun bertugas sebagai pemimpin umat di Jelai Hulu itu, juga membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan perbuatan Asusila terhadap korban yang berusia 16 tahun.
Ia mengaku, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukannya lebih dari 10 kali bersama siswi SMA di Ketapang tersebut.
"Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka. Saya sudah berjanji akan menikahi dia (korban), setelah selesai sekolah nanti," jelasnya.
Sedangkan anaknya, GD (22), yang ditahan atas kasus yang sama, mengaku bahwa jika selama pacaran hanya satu kali menyetubuhi korban.
Sekarang, ia mengaku sudah menikah dengan kakak sepupu korban.
"Hanya satu kali. Saya baru tau kalau dia juga melakukan itu bersama bapak setelah saya sudah di sini (Polres,red)," pungkasnya.
• Kejari Ketapang Eksekusi Anggota DPRD Ketapang Luhai, Terpidana di Tahan di Rutan Pontianak
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali menahan satu orang pelaku kasus tindak pidana asusila terhadap anak berusia 16 tahun yang dilakukan oleh seorang oknum pemuka agama berinisial GAK (59) di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, terdapat satu tersangka lain dalam tindak pidana asusila tersebut.
Tersangka itu adalah anak pelaku GAK berinisial GD (22). Yasin menyebut, GD merupakan mantan kekasih korban.
Ia ditahan setelah korban diperiksa dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum bersama GAK.
"Jadi ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi," kata Yasin, Senin 25 Juli 2022.
Yasin menceritakan, peristiwa ini bermula saat tersangka GAK bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor yang tak lain adalah orangtua korban.
Di hari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi ke desa tetangga untuk berkunjung ke rumah orangtuanya.