Kadis SP3APMD Kayong Utara Terangkan Ketentuan Pelaksanaan Tes Tertulis Bagi Bakal Calon Kades
"Menyatakan bahwa, dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 lebih dari 5 orang, panitia melakukan seleksi ta
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara, Nendar Soeheri menerangkan ketentuan pada kegiatan tes tertulis dalam rangkaian seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa di Kabupaten Kayong Utara tahun 2022 di Aula Istana Rakyat, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
Nendar Soeheri menuturkan, ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan dalam rangka mengikuti tes bakal calon kepala desa ini.
"Adapun maksud pelaksanaan kegiatan ini, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 25 peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah dirubah dengan peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa," terang Nendar Soeheri.
• Calon Kades Ikuti Tes Tertulis, Bupati Citra Duani Harap Niat Tulus Membangun Desa di Kayong Utara
"Menyatakan bahwa, dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 lebih dari 5 orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati," tambahnya.
Untuk itu, Dirinya menyampaikan sebanyak 55 orang bakal calon kepala desa di Kabupaten Kayong Utara akan mengikuti seleksi tambahan.
"Adapun peserta ini, bakal calon kepala desa sebanyak 55 orang," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News