Gunanakan ADD untuk Kepentingan Pribadi, Berikut 7 Item Anggaran yang Diselewengkan Kades Senibung

"Sebagian untuk kepentingan pribadi, sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Faisal dikonfirmasi Tribunpontianak, Rabu 27 Juli 2022.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, resmi menetapkan Kepala Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, berinisial L sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 dan 2019. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya mengatakan uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Sebagian untuk kepentingan pribadi, sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Faisal dikonfirmasi Tribunpontianak, Rabu 27 Juli 2022.

Tersangka L langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dititipkan di Lapas Kelas II B Sintang. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved