Fasilitasi Masyarakat Adat Pulai Laman Dengan PT Maya, Sekda Ketapang Sampaikan Keputusan Rapat
Kemudian terkait penggusuran kuburan, serta menuntut pembagian plasma yang diklaim belum diterima oleh beberapa masyarakat.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si memimpin rapat mediasi permasalahan lahan Masyarakat Adat Dusun Pulai Laman, Desa Silat, Kecamatan Manis Mata, Senin 25 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Sebelumnya permasalahan terkait klaim lahan tanah adat oleh masyarakat adat Pulai Laman dengan PT Maya ini sudah terjadi sejak tahun 2010 dan sudah dilakukan beberapa kali rapat mediasi baik di tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
Namun belum menghasilkan kesepakatan sejak belasan tahun lalu.
Sekda Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat adat Pulai Laman Kecamatan Manis Nata terhadap PT Maya Pulai Laman Estate (Cargill Group), yakni terkait tanah adat yg diklaim masyarakat pada lokasi perkebunan PT Maya.
• Anggota DPRD Ketapang Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Pontianak
Kemudian terkait penggusuran kuburan, serta menuntut pembagian plasma yang diklaim belum diterima oleh beberapa masyarakat.
Dalam rapat mediasi tersebut, lanjut Alex, dirinya menyampaikan beberapa poin keputusan yang diterima oleh seluruh peserta rapat, diantaranya yang pertama mengenai tugu adat yang ada di lokasi kebun PT Maya agar dilakukan pemagaran keliling oleh PT Maya dan setelah selesai akan dilakukan ritual adat.
Kemudian, kedua agar PT Maya agar memfasilitasi pembagian plasma kepada masyarakat adat Pulai Laman yang belum mendapatkan plasma.
"Ketiga sebagai kompensasi terhadap klaim tanah adat, PT Maya berkewajiban menyediakan dan membangun satu kapling lahan sebagai tanah kas adat serta membangun rumah adat dayak di Dusun Pulai Laman. Keempat, terhadap klaim penggusuran kuburan oleh PT Maya agar dilengkapi dengan bukti oleh pihak ahli waris dan apabila terbukti akan dilakukan hukum adat terhadap PT Maya," terangnya.
Rapat mediasi yang dipimpin Sekda tersebut juga dihadiri Asisten II Setda , Asisten III Setda, Kadistanakbun, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Sekretaris DAD Kabupaten Ketapang, perwakilan Camat Manismata, Kapolsek Manis Mata, Danramil Manis Mata, DAD Kecamatan Manis Mata, Demong Adat Pulai Laman, perwakilan pimpinan PT Cargil serta perwakilan masyarakat adat Pulai Laman. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News