Disnakertrans Sambas Sambas Hentikan Keberangkatan Pekerja Migran ke Malaysia
Zainal Abidin mengatakan PLBN Aruk menjadi pintu pemulangan PMI mandiri. Sementara itu, kata dia, PMI yang dideportasi dari Malaysia
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Zainal Abidin menjelaskan terkait Pemerintah Indonesia menyetop penempatan PMI ke Malaysia karena Malaysia dianggap melanggar MOU dengan Pemerintah Indonesia.
Zainal Abidin mengatakan PLBN Aruk menjadi pintu pemulangan PMI mandiri. Sementara itu, kata dia, PMI yang dideportasi dari Malaysia tempatnya di PLBN Entikong.
"Alhamdulillah, kami mendengar informasi bahwa Malaysia akan deportasi PMI, tetapi kalau untuk deportasi tempatnya di Entikong. Kalau di Sambas, PLBN Aruk adalah pemulangan PMI mandiri," katanya saat diwawancarai wartawan, Selasa 26 Juli 2022.
Dia mengatakan, sejak kemarin Malaysia sudah membuka PMI untuk ke Malaysia. Tetapi karena oleh pelanggaran yang dilakukan Malaysia, maka sekarang disetop.
• Kadis Perpustakaan Daerah Sambas Harapkan Semangat Menulis Buku Menular ke Semua Kecamatan
"Terkait MOU yang dilanggar, maka sekarang disetop. Jadi kita sudah siap sekitar 200-300 pengantar untuk membuat pasport bagi mereka akan bekerja ke Malaysia," jelasnya.
Otomatis, kata dia, dengan melanggar MOU yang dilakukan Malaysia otomatis disetop.
"Jadi otomatis sekarang disetop PMI ke Malaysia dan saat ini Malaysia menyetop untuk pengiriman ke Malaysia," jelasnya.
Dia menerangkan, terkait pemulangan PMI dilakukan oleh tim yang tergabung di dalamnya Dinsos, BP2MI, Disnaker, DNA KB.
"Jadi pemulangan ke Indonesia kalau lewat Aruk merupakan pemulangan mandiri. Kalau dideportasi itu di Entikong," katanya. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News