Kasat Lantas Polresta Pontianak Imbau Masyarakat Tak Gunakan Zebra Cross Sebagai Lokasi Main-Main
Ada video yang beredar di dunia Maya bahwa terlihat sejumlah orang bergaya bak di Cat Walk di Zebra Croos sebuah jalan di Kota Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengaruh Viralnya Citayam Fashion Week di ibu Kota Jakarta belakangan terlihat di Kota Pontianak.
Ada video yang beredar di dunia Maya bahwa terlihat sejumlah orang bergaya bak di Cat Walk di Zebra Croos sebuah jalan di Kota Pontianak.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Aulia Hadiputra menghimbau agar warga bijak menggunakan fasilitas umum sebagaimana mestinya khususnya Zebra Cross.
• Asal Tak Ganggu Ketertiban Umum, Edi Rusdi Kamtono Bolehkan Fashion Show Ala Citayam di Pontianak
Zebra Cross merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki untuk menyebrang di jalan raya.
Dijelaskan Kompol Aulia, lokasi pembuatan zebra cross tidaklah sembarangan, zebra cross dibuat di jalan raya yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi baik dari sisi pejalan kaki serta pengendara.
"Dan bagi pengendara kendaraan bermotor, Zebra Cross merupakan tanda lokasi dimana pejalan kaki akan menyebrang, zebra croos itu dibuat di jalan raya dengan lalu lintas tinggi baik dari sisi pejalan kaki maupun pengendara"ujarnya.
Bila zebra cross hanya dijadikan sebagai lokasi untuk bermain - main tanpa izin resmi maka sangat berbahaya dan dapat mengganggu ketertiban umum.
Zebra Cross di jalan umum yang masih digunakan oleh masyarakat banyak tidaklah layak dijadikan lokasi seperti itu tanpa izin.
Baiknya bila ingin berekspresi, membuat konten menyerupai Citayem Fashion Week, ia berpesan untuk dilakukan ditempat yang semestinya tidak di jalan umum serta harus menyertakan izin dari pihak terkait.
"Berekspresi kan tidak harus di lokasi jalanan umum yang digunakan masyarakat, bila hal itu dilakukan tanpa izin maka dapat mengganggu masyarakat dan membahayakan dan kegiatan-kegiatan yang menggunakan fasilitas harus ada proses yang dilalui, izin dan sebagainya, dan bila harus digunakan untuk hal seperti itu maka tidak bisa," tuturnya menjelaskan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News