Apa yang Dimaksud dengan Gaji Bulanan? Berikut Cara Menghitung Besaran Gaji dan Tunjangan Karyawan
Sistem pembayaran untuk status karyawan bulanan adalah status karyawan yang menerima Upah atau Gaji pokok secara tetap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut definisi hingga pengertian dari Gaji Bulanan yang diterima karyawan di Indonesia serta cara menghitung besarannya.
Mengutip situs resmi BPS, sistem pembayaran untuk status karyawan bulanan adalah status karyawan yang menerima Upah atau Gaji pokok secara tetap.
Untuk setiap periode pembayaran, umumnya bulanan kecuali Tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan.
Bila karyawan bulanan dibayar 2 kali atau lebih dalam sebulan tetap dimasukkan sebagai karyawan bulanan.
• Rincian Gaji Pokok PPPK Terbaru - Formasi Paling Banyak Dicari Rekrutmen CASN Tahun 2022
Berikut ini merupakan detail dari variabel Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan pada kegiatan Survei Upah Buruh, 2013
- Nama Variabel: Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan dengan Kode Variabel B3.BK5R3
- Kegiatan: Survei Upah Buruh mengacu aturan tahun 2013
- Kuesioner: Survei Upah Buruh Kegiatan Usaha Peternakan dan Perikanan
- Pertanyaan: Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan
- Aksesibilitas: Dapat diakses publik
• Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022
Variabel Turunan
Bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan).
Bila karyawan bulanan dibayar 2 kali atau lebih dalam sebulan tetap dimasukkan sebagai karyawan bulanan.
Bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan).
Bila karyawan bulanan dibayar 2 kali atau lebih dalam sebulan tetap dimasukkan sebagai karyawan bulanan.
Cara Menghitung Gaji Kayawan Swasta
Penetapan upah/gaji diatur dalam peraturan Depnaker tentang gaji karyawan swasta PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sesuai pasal 4 ayat 1 bab 3, penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan karyawan dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar.
Sementara itu pada ayat 2 disebutkan penghasilan yang layak terbagi menjadi dua, yaitu upah dan pendapatan non upah.
Pendapatan atau upah yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok beserta tunjangan tetap dan tidak tetap.
• Gaji TKI Terbaru 2022 - Cek Beda Penghasilan TKI di Malaysia dan Jepang
Penghitungannya adalah seperti berikut:
Upah yang diterima (100 persen) = upah pokok (setidaknya 75 persen) + tunjangan tetap (maksimal 25 persen).
Upah Pokok dan Tunjangan
Berikut Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan Karyawan Swasta:
- Upah Pokok (75 persen dari Upah) Rp4.000.000 x 75 persen = Rp3.000.000
- Tunjangan Tetap (25 persen dari Upah) Rp4.000.000 x 25 % = Rp1.000.000
(*)