Apa yang Dimaksud dengan Gaji? Berikut Perbedaan Gaji dan Upah

Kata Gaji kerap disamakan dengan istilah upah, namun pengertian gaji sesungguhnya berbeda dengan upah jika dilihat dari konteksnya.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi Gaji - Apa yang Dimaksud dengan Gaji? Berikut Perbedaan Gaji dan Upah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Gaji ?

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gaji adalah Upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap.

Atau dengan kata lain merupakan sistem balas jasa yang diterima Pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Kata Gaji kerap disamakan dengan istilah Upah, namun pengertian Gaji sesungguhnya berbeda dengan Upah jika dilihat dari konteksnya.

Diketahui Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawan nya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.

Berapa Gaji Seorang Dosen? Cek Perbandingan Gaji Dosen PNS dan Swasta di Indonesia

Di Indonesia, ukuran gaji biasanya dilakukan dalam periode per bulan.

Jika menilik dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, biaya yang dikeluarkan untuk gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia.

Untuk menjalankan operasi dari bisnis, maka dari itu biaya gaji juga kerap disebut sebagai biaya personil.

Dan dalam pembukuan akuntansi, biaya-biaya gaji ini dicatat dalam akun gaji.

Lalu, apa yang membedakan antara gaji dan upah?

Perbedaan Gaji dan Upah

Berbeda dengan gaji yang bersifat tetap setiap bulannya dan akan terus diterima selama periode kerja, nilai dari upah umumnya telah disepakati di awal.

Banyak perusahaan swasta yang memberlakukan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan karyawan kontrak inilah yang mendapat imbalan upah, bukan gaji.

Hal inilah yang membedakan antara gaji dan upah.

Apa yang Dimaksud dengan Gaji Bulanan? Berikut Cara Menghitung Besaran Gaji dan Tunjangan Karyawan

Sistem Upah atau Gaji dalam Ilmu Ekonomi

Meskipun berbeda secara konteks, pengaturan gaji dalam undang-undang diatur dalam perundang-undangan terkait upah.

Untuk mengetahui bagaimana sistem gaji, berikut adalah sistem upah dalam ilmu Ekonomi:

- Sistem upah menurut waktu, besarnya upah atau gaji didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dapat dihitung per jam, per hari, per minggu, atau per bulan.

- Sistem upah menurut satuan hasil, besarnya upah atau gaji didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.

Satuan untuk menghitung hasil kerja bisa berbentuk per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat.

- Sistem upah borongan, besarnya upah atau gaji ditentukan berdasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

- Sistem upah partisipasi atau biasa disebut upah bonus, sistem upah bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk mendorong (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan lebih bertanggung jawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi.

- Sistem mitra usaha, pembayaran upah atau gaji sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut.

- Sistem upah skala berubah atau sliding scale, pemberian upah atau gaji didasarkan pada skala hasil penjualan yang selalu berubah.

Jika terjadi peningkatan hasil penjualan maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan sebaliknya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved