Bupati Kapuas Hulu Ingatkan Masyarakat Jangan Tangkap Ikan dengan Cara Ilegal
Menangkap ikan dengan cara ilegal fhising, jelas Bupati, diantaranya seperti, menyentrum ikan, dan meracun ikan dengan bahan kimia atau mengunakan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal fhising, karena melanggar hukum yang berlaku.
"Mengapa negara melarang menangkap dengan cara ilegal fhising, karena dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan di sungai dan danau," ujarnya kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.
Menangkap ikan dengan cara ilegal fhising, jelas Bupati, diantaranya seperti, menyentrum ikan, dan meracun ikan dengan bahan kimia atau mengunakan akar tuba.
"Kalau ketahuan dipastikan akan ditindak tegas oleh pihak terkait," ucapnya.
• Pemkab Kapuas Hulu dan Pihak Perbatasan Bersinergi Cegah Covid-19 di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Fransiskus Diaan mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian ikan di sungai, agar terus berkembang baik dengan baik, sehingga masyarakat itu sendiri yang akan menikmatinya.
"Kalau bukan kita semuanya yang menjaga, siapa lagi perduli dengan kondisi kelestarian ikan air tawar di sungai maupun danau di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, menyatakan kalau pihaknya akan menindak tegas secara hukum, siapa saja yang menangkap ikan cara ilegal fhising, seperti menyentrum, meracun ikan, dan lainnya.
"Kita di Polres juga telah menangani kasus ilegal fhising yaitu menangkap ikan dengan cara menyentrum, karena sudah melanggar hukum yang berlaku di negara republik Indonesia," ungkapnya.
Ketua Ngacar's (Komunitas Pemancing Casting) Kapuas Hulu, Suharsono sangat mendukung pemerintah memberantas praktek menangkap ikan dengan cara ilegal fhising, sebab sudah jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan atau mengancam kelestarian ikan di sungai maupun danau.
"Kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar menindak tegas terhadap oknum masyarakat yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal fhising, seperti menyentrum dan meracun ikan di sungai atau danau," ucapnya.
Selama ini jelas Suharsono, kalau pihaknya selalu memberikan sosialisasi ke masyarakat, agar tidak menangkap ikan dengan cara ilegal fhising, karena melanggar hukum dan merusak kelestarian ikan itu sendiri.
"Kita sangat konsen soal ilegal fhising, maka setiap kami turun kelapangan (mancing) ketemu dengan masyarakat atau nelayan agar tidak menangkap dengan cara ilegal fhising," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News