Kasus Penistaan Agama Roy Suryo
Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BREAKING NEWS! Pakar Telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Penistaan Agama pada Jumat 22 Juli 2022.
Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Budha karena unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah lewat akun @KRMTRoySuryo2.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Roy Suryo ditetapkan sebagai Polda Metro Jayalewat serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat 22 Juli 2022 dikutip dari Tribunnews.
• Viral Video Nikita Mirzani Dijemput Polisi saat Nge-Mal, Sang Anak Histeris
Roy Suryo hadir di Polda Metro Jaya
Diketahui hari ini Jumat 22 Juli 2022 Roy Suryo hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Kombes Zulpan.
Meskipun begitu, Kombes Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan ditahan usai menjalan pemeriksaan hari ini.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.
• Polisi Ungkap Sumber Rekaman CCTV yang Sempat Disita, Janji Akan Transparan ke Publik
Kronologi munculnya meme stupa Candi Borobudur
Dikutip dari Tribunnews, sebelumnya sempat diberitakan, muncul foto meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Jokowi.
Meme itu lantas langsung viral di media sosial.
Roy Suryo sempat mengatakan bahwa dirinya bukan orang pertama yang mengunggah meme tersebut.