Respon PSSI Soal Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia yang Diminta Shin Tae-yong Belum Tuntas
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu kemudian memberikan penjelasan terkait alur proses naturalisasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Naturalisasi dua pemain yang dinginkan Shin Tae-yong untuk membela Timnas Indonesia di Piala Asia yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh belum tuntas.
Kini progres naturalisasi kedua pemain tengah di tangan DPR.
Setelah dari DPR maka tinggal ke Presiden dan selanjutnya naturalisasi akan selesai.
Hal ini diutarakan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan di Kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) baru-baru ini tepatnya 19 Juli 2022.
Iwan Bule sapaan akrabnya berharap agar proses naturalisasi kedua pemain tersebut segera rampung.
"Mohon bersabar sekarang sudah di DPR, tinggal di Presiden, tinggal sebentar lagi mungkin bisa gabung," kata Mochamad Iriawan.
Senada dengan Mochamad Iriawan, Hasani Abdulgani pun mengungkapkan hal yang sama saat diwawancarai di kanal YouTube Registaco pada Jumat 15 Juli 2022.
• Syarat Jordi Amat dan Sandy Walsh Gabung Skuad Timnas untuk Piala Asia 2023

Menurut Hasani Abdulghani, proses naturalisasi kedua pemain tersebut saat ini tengah menunggu persetujuan DPR.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu kemudian memberikan penjelasan terkait alur proses naturalisasi.
Pasalnya, banyak penggemar yang bertanya-tanya mengapa proses naturalisasi Jordi dan Sandy terkesan lama dan berbelit-belit.
"Ya prosesnya 'kan dari pertama kita sebagai PSSI atau federasi tentu ke induk kita yaitu Kemenpora," ujar Hasani Abdulgani.
"Dari Kemenpora itu ada beberapa pertanyaan yang harus kita lengkapi secara administrasi, mereka lengkapi baru mereka proses."
"Karena ini masalah kewarganegaraan, masuk ke Kemenkumham."
"Selepas dari Kemenkumham, yang butuh waktu agak lumayan lama waktu itu, kemudian ke Kemensetneg."
• Daftar Pemain yang Bakal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Ada Jordi Amat hingga Sandi Walsh

"Karena dari Kemensetneg itu nanti 'kan keluar Keppres (Keputusan Presiden). Jadi mereka harus godog juga di situ."
"Karena di Kemenkumham sudah di-godog detail, maka di Kemensetneg tidak lama."
"Namun, undang-undang mengatakan Presiden tidak bisa menandatangani Keppres itu tanpa persetujuan DPR. Itu undang-undangnya."
"Maka Presiden, dalam hal ini Kemensetneg, mengirim berkas tersebut ke DPR untuk meminta persetujuan."
"Nah, sekarang berada di DPR, untuk kedua nama ini (Jordi Amat dan Sandy Walsh)," jelas Hasani di YouTube Registaco.
Hasani kemudian mengajak masyarakat untuk berdoa bersama agar DPR segera mengeluarkan rekomendasi untuk kemudian dikirim kembali ke Kemensetnag.
Kendati demikian, Hasani menjelaskan bahwa pemain yang bersangkutan masih belum bisa langsung bermain setelah Keppres keluar.
Pasalnya, PSSI harus meminta rekomendasi dari FIFA terlebih dahulu.
"Setelah ini (Keppres) keluar, nah di situ belum bisa dimainkan. Maka harus kita minta rekomendasi ke FIFA," ujar Hasani.
"Nah dasarnya FIFA itu harus ada paspor dulu, tanpa paspor kita tidak bisa apa-apa," kata Hasani. (*)
Artikel ini telah tayang di Bolasport.com dengan judul Masih Belum Tuntas, Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Ada di Tangan DPR