Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai di Aturan Perjalanan Udara Juli 2022
Kini calon penumpang Pesawat wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen bagi yang belum mendapat vaksin Booster.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Syarat Naik Pesawat terbaru hari ini semua Maskapai dalam aturan perjalanan udara bulan Juli 2022.
Pemerintah kembali memperketat Syarat Naik Pesawat dalam Aturan perjalanan udara.
Kini calon penumpang Pesawat wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen bagi yang belum mendapat vaksin Booster.
Selain syarat di atas, penumpang Pesawat juga wajib mematuhi protokol kesehatan atau Prokes baik saat di Bandara maupun dalam Pesawat.
Berikut Syarat Naik Pesawat Domestik
- Vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
• Cek Promo Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia Terbaru Hari Ini
- Vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
- Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
• Cek Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Terbaru Hari Ini
Syarat Naik Pesawat Garuda
- Sudah Vaksin dosis ketiga (booster): Sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Sudah Vaksin dosis kedua: Sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Sudah Vaksin dosis pertama: Sertifikat Vaksin dosis pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)